Hadiri Paripurna IV DPRD Yapen. Ini Harapan Pj Bupati Cyfrianus Mambay Dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan Raperda Non APBD 2023

(pelitaekspres.com) –YAPEN- Rapat Paripurna IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka pembahasan dan penetapan 4 (empat)  Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2023 di Gedung Utama Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen telaksana lancar dimana dihadiri Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay S.Pd., M.Si, Sekretaris Daerah Erny Renny Tania S.IP, Para Forkopimda dan OPD pada Kamis, (24/08/2023).

Pembahasan dan penetapan 4 (empat)  Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2023 diantaranya rancangan perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, rancangan perda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No.4 tahun 2016 tentang Larangan Produksi Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Rancangan Perda Tentang Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri langsung Penjabat Bupati Cyfrianus Yustus Mambay S.Pd., M.Si dalam sambutanya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan Anggota DPRD yang memberikan kesempatan kepada kami menyampaikan Ranperda Non APBD tersebut, kiranya dapat diterima dan disetujui DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Kepulauan Yapen.

Lebih lanjut Penjabat Bupati menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda ini dalam rangka melaksanakan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat Daerah sebagai pengganti untuk melakukan Penyerasian dan Rasionalisasi Perangkat Daerah.

Selain itu, bahwa dalam rangka menindaklanjuti peraturan pemerintah No.72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang di maksudkan untuk mengatur tentang Inspektorat Daerah dan RSUD Serui, ujar Pj Bupati.

Sejauh ini belum ada Perda tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga perlu dibuat dan ditetapkan perda di maksud yang mengatur Iklim Penanaman Modal yang kondusif dan promotif tapi juga memberikan kepastian hukum.

Untuk Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahan daerah Air minum, Saya jelaskan bahwa perda ini merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menetapkan anggaran pengeluaran pembiayaan investasi jangka panjang yang bersifat permanen dalam bentuk modal setiap tahun pada perusahaan umum daerah Air minum.

Ranperda pencabutan Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No.4 tahun 2016 tentang larangan produksi, pengedaran dan penjualan menuman beralkohol, implementasinya tidak berjalan optimal serta bertantangan dengan surat Mendagri melalui kepala biro hukum sekretariat jenderal Mendagri nomor 100.4/184/biro hukum, tanggal 7 Februari 2023 tentang pendapat hukum, maka penjualan minuman beralkohol tidak mendapat pelarangan karena merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah, (GM).

Tinggalkan Balasan