Gubernur Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan

(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru, MM, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan dan transparan. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Ogan Komering, Kamis (24/7/2025) pagi.

Penandatanganan dilakukan bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dan Bupati Muaraenim H. Edison, SH., M.Hum di Ruang Rapat Gubernur. Dalam kesempatan itu, Herman Deru menegaskan bahwa pembagian PI 10% merupakan hak daerah penghasil migas dan harus disalurkan dengan prinsip proporsional serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

“PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam di wilayah mereka,” ujar Gubernur.

Kesepakatan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 3 yang mengatur bahwa Gubernur memiliki kewenangan menetapkan pembagian saham PI bersama bupati/wali kota yang wilayahnya terdapat pengelolaan migas.

Menurut Herman Deru, proses serupa sebelumnya sempat mengalami tarik ulur antara kabupaten. Namun, kali ini kesepakatan dapat dicapai dengan cepat dan tanpa polemik berarti.

“Jangan ada tarik ulur lagi, karena jika tertunda, maka rakyat yang dirugikan. Kita harus bersikap aktif dan profesional,” tegasnya.

Gubernur juga meminta kepada para kepala daerah agar menunjuk sumber daya manusia (SDM) terbaik untuk mengelola PI 10% ini melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing. Penugasan harus berbasis kompetensi agar manfaat ekonomi benar-benar maksimal.

“BUMD harus dijalankan oleh orang yang paham betul mengenai mekanisme pembagian saham PI. Ini akan menjadi sumber PAD yang besar jika dikelola dengan baik,” imbuhnya.

Gubernur berharap hasil dari kerja sama ini bisa dinikmati masyarakat paling lambat akhir tahun ini.

“Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa jadi contoh daerah dalam tata kelola migas yang berkeadilan,” pungkasnya.

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa pembagian saham ini dilandaskan pada Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM 01/2025. Pembentukan anak perusahaan gabungan dari tiga BUMD menjadi syarat utama dalam pelaksanaan PI.

BUMD yang terlibat adalah PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dari Pemprov Sumsel, Perumda Baturaja Multi Gemilang dari OKU, dan PD Serasan Sekundang dari Muara Enim.

Komposisi final pembagian saham PI 10% adalah: PT SEG 50%, Perumda Baturaja Multi Gemilang 45%, dan PD Serasan Sekundang 5%, meningkat dari sebelumnya 4,02%.

Acara tersebut juga dihadiri Anggota DPD RI, dr. Ratu Tenny Leriva HD, Direktur Utama ketiga BUMD terkait, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, SE., SH., M.Si., CMSP. (dkd)

Tinggalkan Balasan