(pelitaekspres.com) –SOFIFI – Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, melalui Biro Hukum, melaporkan Karang Taruna Masigaro Laha, Kelurahan Guraping yang melakukan unjuk rasa di kantor gubernur Malut, Senin (28/3) kemarin, ke polisi.
Karo Hukum, Setdaprov Malut, Darwis Pua kepada media ini, Selasa (29/3), membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan para pendemo ke Polda Malut.
Menurut Darwis, laporan tersebut tertuang dalam surat pengaduan, Nomor: 180/997/Setda. Dalam surat tersebut, Pemprov Malut meminta agar polisi menindak tegas pelaku pengrusakan beberapa fasilitas yang ada di kantor gubernur.
“Kita sudah masukkan laporan ke Polda tadi sekitar jam 03.00 WIT,” akunya.
Sebab para pendemo ini dilaporkan, sambungnya, karena sebelum pihaknya mengambil langkah untuk melaporkan masalah tersebut, pihak kepolisian sudah mendahului dengan melakukan olah TKP.
“Pasca demo itu, dari Polres Tidore langsung melakukan olah TKP sampai tadi pagi. Jadi, kita bikin laporan ini karena polisi sudah melakukan olah TKP dan pemprov harus bikin laporan resmi,” ungkapnya.
Darwis juga menambahkan, sebelum melaporkan para pendemo ke polisi, pihaknya sudah berkoordinasi dan mendapat restu dari Sekprov Samsuddin A. Kadir dan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
“Jadi saya koordinasi dengan Pak Sekda dari kemarin sampai tadi, kemudian langsung dibicarakan dengan Pak Gubernur. Saya sampaikan ke Pak Gubernur, bahwa Polres Tidore sudah olah TKP dan Pak Gubernur sampaikan kalau sudah seperti ini, bikin laporan saja,” bebernya. (ais).