‎Gratis! Warga Palembang Kini Bisa Konsultasi Hukum Tanpa Biaya Sepeserpun

‎(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- ‎Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat kecil. Salah satu upaya nyatanya adalah dengan meluncurkan program Bantuan Hukum Gratis yang kini mulai digencarkan sosialisasinya di setiap kecamatan.

‎‎Sosialisasi terbaru berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sukarami, Jalan Kebun Bunga Km 9, Senin (4/8/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Sukarami, Muhammad Fadly, yang didampingi oleh Sekretaris Camat, Muhammad Eriardi. Hadirnya dua pejabat penting ini menunjukkan betapa seriusnya program ini dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

‎‎Lanjutan Program Prioritas Wali Kota Palembang

‎‎Dalam sambutannya, Camat Sukarami Muhammad Fadly menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari program kerja Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, dan Wakil Wali Kota, H. Prima Salam. Pasangan pemimpin kota ini mencanangkan program Bantuan Hukum Gratis sebagai salah satu bentuk keberpihakan terhadap masyarakat dalam mendapatkan keadilan tanpa hambatan ekonomi.

‎‎“Warga Palembang, khususnya yang berdomisili di Kecamatan Sukarami, dipersilakan datang langsung ke kantor kami apabila memiliki permasalahan hukum. Pelayanan ini diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” tegas Fadly.

‎‎Program ini menyasar seluruh warga Palembang tanpa memandang latar belakang, pekerjaan, atau status sosial. Artinya, siapa saja yang memiliki KTP Palembang dan membutuhkan pendampingan hukum, baik dalam kasus perdata maupun pidana, berhak mendapatkan layanan ini.

‎‎“Kami ingin menumbuhkan budaya hukum yang sehat di tengah masyarakat. Jangan lagi takut atau ragu mencari keadilan. Negara hadir melalui program ini untuk mendampingi rakyat,” tambahnya.

‎‎Pojok Konsultasi Hukum Gratis Akan Hadir di 107 Titik

‎‎Mendukung pernyataan Camat, Sekretaris Camat Sukarami, Muhammad Eriardi, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian integral dari visi besar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam mewujudkan Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera, dan Palembang Peduli.

‎‎“Wali Kota Palembang, melalui program ini, menunjukkan kepeduliannya terhadap rakyat. Kami akan menyediakan ruang khusus bernama Pojok Konsultasi Hukum Gratis di setiap kecamatan, bahkan hingga ke tingkat kelurahan,” ungkap Eriardi.

‎‎Menurutnya, targetnya adalah menghadirkan sebanyak 107 unit pojok hukum yang tersebar di seluruh wilayah Kota Palembang. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan layanan hukum tanpa perlu menempuh perjalanan jauh atau terbebani biaya konsultasi.

‎‎“Penegakan hukum merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan. dan keadilan itu sendiri adalah benteng perlindungan bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Eriardi.

‎‎Pelayanan Tanpa Syarat Khusus

‎‎Salah satu keunggulan dari program Bantuan Hukum Gratis ini adalah kemudahannya. Warga hanya perlu membawa identitas diri berupa KTP yang menunjukkan domisili di Palembang. Tidak ada persyaratan berbelit atau pembuktian kemampuan finansial.

‎‎Program ini juga didukung oleh para pengacara profesional yang akan bertugas memberikan konsultasi, pendampingan, bahkan advokasi hukum apabila dibutuhkan. Ini menjadi solusi nyata di tengah keterbatasan masyarakat dalam menghadapi kasus-kasus hukum yang seringkali rumit dan menakutkan bagi orang awam.

‎‎Harapan Terhadap Budaya Hukum yang Lebih Baik

‎‎Dengan hadirnya program ini, pemerintah berharap terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum, berani memperjuangkan haknya, dan menjadikan hukum sebagai jalan utama dalam menyelesaikan konflik.

‎‎“Seringkali masyarakat kecil tidak tahu harus ke mana saat menghadapi persoalan hukum. Dengan adanya pojok konsultasi ini, kami ingin mereka tidak merasa sendiri lagi,” pungkas Camat Fadly. (dkd)

 

Tinggalkan Balasan