Germaki Sumsel Mendukung Desakan Komisi II DPRD Kota Terkait Penutupan Operasional Pasar Cheng Ho Jakabaring

(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Germaki) Sumatera Selatan Umar Yuli Abbas mendukung desakan Komisi II DPRD Kota Palembang agar Pemerintah Kota palembang melalui dinas terkait segera menutup secara total pengopersionalan pasar Cheng Ho di Jalan pangeran Ratu Jakabaring, Hal tersebut disampaikan umar di kediamannya Plaju, Selasa (12/2/2022).

Menurut umar, jelas-jelas pembangunan pasar Cheng Ho 1 dan Cheng Ho 2 yang sudah lama berdiri tidak memiliki izin bangunan dan melanggar beberapa ketentuan, soal mendirikan bangunan sepakat dengan apa yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Palembang yang meminta agar Pemerintah segera menutup secara total pembangunan yang merugikan Pemerintah Kota Palembang karena tidak melalui proses yang sebenarnya, “ujar umar, yang mengapresiasi desakan Anggota DPRD Kota Palembang terkait Operasional Pasar Cheng Ho Jakabaring Palembang.

Sebelumnya dari rilis yang kami kutip di AMPERA.CO Senin, 11 April 2022, Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang, Fahrie Adianto, kembali mendesak agar Pemkot Palembang segera menghentikan operasional Pasar Cheng Ho, Jakabaring.

Pasalnya, pasar yang dibangun oleh pihak swasta tersebut tidak memiliki, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ), serta melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Kami sangat menyesalkan bangunan tanpa dilengkapi izin, dan sudah berulang kali mendapat peringatan, tapi tetap beroperasional. Kami minta untuk segera hentikan operasionalnya selama izin belum keluar,” kata Fahrie anggota DPRD dari Fraksi Golkar, belum lama ini, usai melakukan rapat tertutup bersama Perumda Pasar Palembang Jaya.

Hal serupa diungkapkan anggota Komisi II DPRD Palembang lainnya, Abdullah Taufik mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Dinas PUPR, Perumda Pasar Palembang Jaya dan pihak pengembang pasar Cheng Ho.

“Dalam beberapa kali rapat yang kami lakukan terungkap dan sudah diakui oleh penanggungjawab Pasar Cheng Ho yakni Asnawi P Ratu, bahwa benar pasar tersebut tidak miliki IMB dan melanggar GSJ dan GSB,” katanya.

Atas dasar itu, Sekretaris DPC Gerindra Palembang ini menegaskan, agar Perumda Pasar Palembang Jaya, segera ambil tindakan tegas, dengan cara menghentikan semua operasional pasar tersebut.

“Kami minta Perumda Pasar Palembang Jaya tidak tutup mata atas persoalan ini, hentikan operasionalnya, sampai perizinan keluar,” pungkasnya. (Rls/Ags)

Tinggalkan Balasan