Gercep, Tim Gabungan Polsek Dusun Tengah Berhasil Ringkus Tindak Pidana Pencurian

(pelitaekspres.com) – TAMIANG LAYANG – Tim gabungan Polsek Dusun Tengah berhasil menangkap seorang pria inisial (Bl) terkait kasus pencurian handphone (HP) di sebuah rumah Jl. Barombot, Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Minggu, (27/02/2022).

Penangkapan pelaku berinisial (BI) itu berdasarkan, LP/B/10/II/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK DS TGH/RES BARTIM/POLDA KALTENG tanggal 25/2/2022.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi mengatakan “peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu 09/01/2022 sekitar pukul 15.00 WIB, Awalnya korban perempuan inisial MRI(36) hendak naik kerumah untuk mengambil HP Vivo Y20s yang diletakan di atas TV dekat jendela rumahnya. Pelapor mendapati barang miliknya (HP) telah hilang dan sudah dilakukan pencarian, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke hal itu ke SPKT Polsek Dusun Tengah,”ucap Kapolsek.

Setelah menerima laporan dari korban, tim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bartim dan Tim Jatanras Polda Kalteng dan “Pada hari Jum’at 25/02/2022 tim melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari keberadaan pelaku, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka (BI),”ujar Kapolsek.

Ditemukan sejumlah barang bukti pada tersangka yaitu berupa satu buah kotak Hand Phone Merk VIVO Y20s, satu buah Hp Vivo Y20, satu buah Hp Vivo Y1s dan satu buah kotak Hp Vivo Y1s.

Kemudian “saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan dilakukan pengembangan, tim juga menemukan TKP lain diwaktu yang hampir bersamaan. Sehingga selanjutnya diminta kepada korban melaporkan kejadian itu dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.” (DH).

Tinggalkan Balasan