(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi Optimalisasi Peran (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Mewujudkan Maluku Utara Provinsi Informatif”, bertempat di ruang rapat lantai empat kantor gubernur, Sofifi, Kamis (16/12).
Pada kesempatan tersebut, sambutan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setdaprov Maluku Utara, Idham Umasangadji mengatakan, bahwa informasi merupakan kebutuhan bagi setiap orang demi pengembangan diri dan lingkungan sosialnya, serta setiap warga negara berhak memperoleh informasi.
“Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, membuat publik semakin kritis terhadap informasi yang disampaikan oleh pemerintah. Sehingga, pelayanan informasi kepada masyarakat harus semakin terbuka dan akuntabel. Kita juga perlu memahami bersama, bahwa kontrol sosial dari masyarakat yang berupa kritik konstruktif memang dibutuhkan sebagai penyeimbang,” tuturnya.
Selain itu, hal ini juga membuka ruang kepada publik untuk turut memantau jalannya pemerintahan, sehingga dengan fungsi kontrol publik itu dapat memberikan dampak positif dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya tindakan penyimpangan wewenang, kebijakan, dan korupsi.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Daerah masih terus melakukan pembenahan, pembinaan, serta penguatan secara optimal, guna memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat. Termasuk dengan melakukan penguatan dan pengembangan kapasitas PPID Utama dan PPID Pembantu yang saat ini kita ikuti bersama,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Iksan R.A Arsyad menyampaikan betapa pentingnya pengelolaan komunikasi publik dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Pemerintah daerah harus bisa memahami tugas dan fungsi dari setiap OPD dan juga kominfo kabupaten/kota tentang pengolahan komunikasi publik. Selain itu, pejabat PPID di setiap OPD, terutama para sekretaris dan KTU yang memiliki tugas sebagai PPDB pelaksana di setiap OPD wajib mengelola informasi sesuai dengan layanan PPID,” pintanya.
“Ini juga diharapkan, ada satu kesepahaman di antara kita bahwa tanggungjawab seperti ini, sebenarnya dapat memberikan informasi, baik informasi berkala serta ada informasi yang dikecualikan itu tidak boleh dipublikasikan. Nah, bagaimana caranya kita hadapi hal itu, tidak lain kita harus bersandar pada ketentuan dan peraturan yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi,” sambungnya. (ais).