Gelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2022 Dan Ranperda Usulan Eksekutif

(pelitaekspres.com) -BLITAR- DPRD Kabupaten Blitar Menggelar Rapat Paripurna kali ini termasuk menerima Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar TA 2022, kedua, Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Usulan Eksekutif Senin (01/11/2021)

Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, didampingi Wakil Ketua DPRD, Susi Narulita K.D, juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar. Tampak hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom.

Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, mengatakan, paripurna kali ini merupakan tindak lajut surat dari Bupati nomor : 900/2028/409.204.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal penyampaian nota keuangan APBD tahun anggaran 2022, Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 dan Ranperkada tentang penjabaran APBD tahun 2022.

 

“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, maka melaksanakan Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar TA 2022 dan Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Usulan Eksekutif,” jelasnya saat memimpin rapat.

Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan amanat konstitusi, rancangan APBD tahun anggaran 2022 beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka, bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ditambahkannya, penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan dengan pertimbangan secara cermat, arah perkembangan dari sisi pendapatan daerah, baik dari PAD, dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan yang syah. Sekaligus memperhatikan upaya pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD.

“Penyusunan rancangan APBD 2022, juga memperhatikan saran dan pendapat dewan yang dimulai sejak pembahasan KUA-PPAS, yang secara kelembagaan dibahas bersama antara badan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran legislatif melalui badan pembentukan peraturan daerah telah mengakomodasi lima usulan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh eksekutif diakhir tahun anggaran 2021.

Kelima ranperda usulan eksekutif itu yakni, pertama, Ranperda tentang perubahan atas Perda no. 4 tahun 2019 tentang retribusi perijinan tertentu, kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan reklame, ketiga, Ranperda tentang badan usaha milik daerah, keempat, Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Penataran Kab. Blitar, dan kelima, Ranperda perusahaan umum daerah Safitri Indah.

“Pembahasan bersama Pansus DPRD Sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen DPRD bersama Eksekutif untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Blitar,” tutupnya. (Hms/tar)

Tinggalkan Balasan