(pelitaekspres.com) –LAMSEL- Masyarakat Desa Hatta Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, di gegerkan dengan pengerbekan lokasi lahan penanaman pohon ganja seluas 500 meter persegi.
Menurut keterangan masyarakat sekitar, dirinya tidak mengetahui persis kejadian pengerbekan lahan penanaman pohon terlarang itu, cuma dirinya merasa curiga ada kendaraan yang bolak balik yang melintas di depan rumahnya.
“Saya juga hanya mendengar yang ramai di perbincangan warga kalau Mustar (49) warga desa hatta di bawa polisi lantaran menanam ganja di kebun dia mas,” kata dia, Rabu, (11/01/2023) saat di temui di rumah dia
Sementara informasi yang di terima, pengerbekan itu di lakukan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Polda Lampung, yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya lahan ganja seluas 500 meter persegi sebanyak 55 batang.
Pohon ganja tersebut di tanam oleh warga desa Hatta di sela-sela tanaman sayuran yang saat ini sudah tumbuh setinggi 1- 2 Meter.
Sampai berita ini di terbitkan pihak kepala Desa bersama pihak kepolisian Penegahan belum bisa di mintai keterangan, karena saat di hubungi lewat teleponya gengamnya panggilan sedang dialihkan. (Cak/sw)