Gara-gara Narkoba, Warga PALI Lebaran di Balik Jeruji Besi

(pelitaekspres.com) – PAGARALAM – Evandri bin Mahoni (44) warga Kenupat Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dipastikan berlebaran di balik jeruji besi, lantaran lelaki yang kesehariannya berkebun ini nekat menjadi pengedar barang haram, narkoba jenis sabu. Tetapi berkat laporan masyarakat dan kepiawaian petugas Satresnarkoba Pagaralam, rencana dan impian tersangka memperoleh keuntungan yang besar kini pupus sudah. Setidaknya 859 orang terselamatkan dengan barang bukti narkoba seberat 137,94 gram Sabu yang disita dari tangan tersangka Evandri dan bila dikonversi mencapai Rp152 juta. Kini, tersangka berikut barang bukti narkoba jenis shabu sudah diamankan di Mapolres.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, di area persawahan sekitaran desa Tanjung Cermin Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan, Minggu (03/04) sekitar pukul 16.00
Tersangka pengedar asal Dusun IV Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan diselidiki.

Selain mengmankan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa narkoba jesni sabu-sabu.

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono S.ik.MH dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba. Iptu.Sutiyoso didampingi Kasi Humas AKP Wempy membenarkan, telah mengungkap dan mengamankan tersangka Narkoba asal Kabupaten PALI dengan barang bukti 1 (satu) kantong narkotika yang berisi butiran-butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu *Bruto 137.94 Gram* dengan harga lebih kurang Rp152.000.000 (seratus lima puluh dua juta rupiah) dan 859 jiwa anak bangsa yang terselamatkan, terangnya.

Lanjut Kapolres, Pada hari minggu tanggal 03 April 2022 sekitar jam 15.00 wib anggota sat res narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transakasi narkoba di area sawah masyarakat di desa Tanjung Cermin Kel. Nendagung Kec. Pagar Selatan.

“Terlapor dan barang bukti diamankan ke mapolres Pagar Alam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.” Tutupnya. (Rep)

Tinggalkan Balasan