Gara-gara Ditagih Hutang, Ibu Rumah Tangga Tewas Minum Racun

(pelitaekspres.com) –TRIMURJO- Diduga sumpek karena ditagih utang oleh 4 orang renternir, seorang ibu rumah tangga berinisial TA binti Tupon (40) warga Lingkungan 5 Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun, Rabu, 13/12/2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari sumber yang di himpun media ini, yakni Winarno suami korban mengatakan, bahwa para penagih hutang sekitar pukul 19.00 WIB (menjelang isyak) mereka datang kesini, meminta tagihan dan jika belum dapat membayar maka kendaraan miliknya diigadaikan atau akan dibawa sebagai jaminan,” jelas Winarno.

TA (istri Winarno) memang punya hutang dengan renternir, tetapi sudah dicicil dan dari hutang Rp 3.000,000,- (tiga juta rupiah) dan sudah dicicil hingga Rp 2.700,000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Karena ada keterlambatan mencicil hutang tersebut menjadi empat juta.

Selanjutnya, imbuh Win, almarhumah istrinya hampir tiap hari ditagih hutang, baik pagi hari, siang maupun malam, sehingga almarhumah istrinya  tidak kuat dengan tekanan para renternir yang datang setiap saat untuk memaksa harus dibayar hutangnya,” pungkas Win.

Ditempat yang sama Panji AB selaku tetangga korban menjelaskan, bahwa dirinya sebelum malam kejadian korban menelpon dirinya dan datang ke tempat almarhumah TA. Karena bukan waktunya, lalu para rentenir diusir untuk pulang. Sebab, para penagih hutang hingga pukul 23.00 WIB belum mau pulang,” katanya.

Melihat kejadian itu, Panji pun jadi geram melihat para penagih hutang hingga larut malam dan meminta untuk besok lagi datang dikediaman korban, karena dapat mengganggu ketentraman orang lain,” jelas Panji.

Lanjut Panji menambahkan, sebelum kejadian almarhumah mengatakan pada dirinya, bahwa dirinya sangat tertekan dan terintimidasi dengan cara-cara penagihan yang tak tahu waktu.

Dengan kejadian tersebut, Panji menegaskan, bahwa pihak Kepolisian Sektor Trimurjo Polres Lampung Tengah untuk dapat mengusut tuntas tindakan hukum yang membuat korban tertekan, terintimidasi dan menimbulkan ketakutan hingga depresi. Pada akhirnya tidak kuat menahan beban hidup, dan mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri meminum racun,” tegas Panji. (Pur)

Tinggalkan Balasan