(pelitaekspres.com) – SIDOMULYO- Pembatasan pemberian ijin hiburan malam di Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, tak terkecuali datangnya dari unsur Forum Komunikasi Kecamatan setempat.
Salah satunya datang dari Camat kecamatan Sidomulyo Frans Sinatra Adung SP MM. Camat muda yang enerjik ini mengaku pihaknya beberapa waktu yang lalu telah berkoordinasi dan menyampaikan kepada pihak Polsek Sidomulyo tentang pembatasan waktu ijin hiburan malam, khususnya hiburan Orgen Tunggal,
” Saya sudah lama menyampaikan kepada Kapolsek tentang pembatasan waktu pentas hiburan, khususnya Orgen Tunggal, ” tutur Camat Sidomulyo saat didatangi oleh Tim Media ini, Jumat (5/12/2025).
Pembatasan waktu pelaksanaan pentas hiburan tersebut menurutnya sangat penting untuk menjaga kondusifitas diwilayah kecamatan Sidomulyo. Oleh karena itu sikap tegas dari pihak keamanan khususnya kepolisian sangat diperlukan.
” Kalau kepala desa, camat itu sifatnya hanya memberikan rekomendasi saat warga meminta ijin keramaian/pentas hiburan, tetapi yang memberikan kebijakan perijinan ada pada pihak kepolisian, termasuk pembatasan waktu pentas ”
Diharapkan dengan diterapkannya pembatasan waktu pentas hiburan malam khususnya Orgen Tunggal kita dapat mencegah terjadinya hal hal yang tidak kita inginkan bersama. Salah satunya yakni dapat mencegah terjadinya tawuran antar pemuda, antar kampung, peredaran Narkoba, peredaran Miras dan tindakan lain yang tidak kita harapkan bersama. ” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui sebelumnya Tim Media ini telah meminta statement kepada pihak Polsek Sidomulyo (Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan *red) terkait keluhan warga dan kades tentang pembatasan waktu pentas hiburan malam khususnya Orgen Tunggal.
Sejumlah kades dan warga merasa was-was saat diwilahnya ada pentas seni/Orgen Tunggal yang mentas hingga larut malam.
Kecemasan yakni akan terganggunya Kamtibmas dan tindak pidana lainya. (Cak Ton)


