FH Unila Tuan Rumah Semnas Sosialisasi RUU KUHAP

(pelitaekspres.com) –BANDARLAMPUNG- Dalam upaya mendorong pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia, Polda Lampung bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Sosialisasi Hukum melalui Seminar Nasional bertema “Urgensi RUU KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.

Kegiatan berlangsung di Ruang Auditorium Gedung A FH Unila pada Selasa, 8 Juli 2025, dan dihadiri berbagai tokoh penting dari unsur kepolisian, akademisi, hingga aparat peradilan.

Turut hadir mewakili Rektor Unila, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., Hakim Tinggi Provinsi Lampung, Dekan FH Unila, para Guru Besar dan Dosen FH Unila.

Tiga narasumber yang kompeten turut dihadirkan dalam seminar ini, yaitu Prof. Dr. Maroni, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana Unila), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Dosen FH Universitas Indonesia), dan Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana Unila).

Dekan FH saat membuka rangkaian acara menekankan, hukum tidak pernah lepas dari dinamika sosial. Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana tidak hanya bersifat normatif, melainkan juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

Fakultas hukum, lanjutnya, siap menjadi ruang diskusi akademik yang kritis dan konstruktif terhadap kebijakan hukum nasional.

Dr. Habibullah Jimad, dalam sambutannya menyampaikan, seminar ini merupakan bentuk kontribusi nyata dunia akademik terhadap reformasi hukum nasional. Ia mendorong sivitas akademika untuk lebih aktif memberi masukan terhadap proses legislasi, termasuk dalam pembahasan RUU KUHAP yang krusial bagi arah hukum acara pidana di masa mendatang.

Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Kapolda Lampung, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara KUHP baru dan RUU KUHAP sebagai fondasi sistem peradilan pidana yang adil dan efisien. Ia menutup sesi sambutan dengan meresmikan kegiatan secara simbolis.

Ia juga menggarisbawahi pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak penting, namun tanpa KUHAP yang sesuai, implementasinya tidak akan optimal. Ia berharap, seminar ini menghasilkan pemikiran-pemikiran segar dan ilmiah demi pembaruan sistem hukum pidana yang lebih holistik, serta peserta dapat menggali dan memahami lebih dalam konsep-konsep hukum membangun sistem peradilan yang lebih baik.

Seminar ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan perspektif dari aparat penegak hukum dan kalangan akademisi dalam merespons perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia.

Dengan hadirnya para ahli dari dua kampus ternama dan partisipasi langsung dari institusi kepolisian serta peradilan, kegiatan ini menjadi ruang diskusi yang kaya akan wawasan dan refleksi hukum.

Melalui kegiatan ini, Polda Lampung dan Fakultas Hukum Unila berharap dapat memperkuat pemahaman masyarakat dan aparatur penegak hukum mengenai urgensi pengesahan RUU KUHAP sebagai pelengkap dari KUHP baru.

Diharapkan pula masukan-masukan dari akademisi dan praktisi hukum dalam seminar ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam proses legislasi nasional.

 

Tinggalkan Balasan