(pelitaekspres.com) – SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), dalam hal ini Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ), Setdaprov Malut, menjelaskan kronologis proses tender proyek Rumah Khusus ASN III yang diduga bermasalah, sehingga melibatkan Komisi III DPRD Malut dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk turun tangan dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut.
Kabag Strategi dan Informasi, Abdul Farid Hasan, pada Biro PBJ, Setdaprov Malut, kepada wartawan, beberapa waktu lalu, di Sofifi menyatakan, bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Provinsi Maluku Utara yang mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah di bidang kawasan permukiman, lebih awal meminta Biro PBJ untuk melelang proyek Rumah Khusus ASN III yang disertakan dengan dokumen.
“Pada bulan Januari ke Februari, Dinas Perkim sudah sampaikan dokumen untuk minta ditenderkan. Setelah menerima dokumen itu dan BPBJ mereview,” katanya.
Menurut Dia, pada saat itu, pihaknya telah meminta kepada Dinas Perkim untuk menyediakan dokumen anggaran. Sebab, dokumen tersebut sebagai salah satu syarat untuk melakukan tender dan pihak Dinas Perkim pun menyanggupinya pada saat itu.
“Pokja II pada saat meminta dokumen anggaran dan akhirnya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Khusus ASN III Dinas Perkim) sampaikan, bahwa ada nota kesepahaman yang disitu tercantum ada anggarannya, maka Pokja pun melakukan tender dan menghasilkan pemenang,” ungkap Farid.
Dia juga menegaskan, pada saat proyek Rumah ASN III sudah selesai ditenderkan, pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Perkim untuk memastikan ketersediaan anggarannya sebelum menandatangani kontrak dengan perusahaan yang telah memenangkan proyek tersebut.
“Pokja saat itu telah menyampaikan klausul kepada PPK, bahwa pemenang (proyek Rumah Khusus ASN III) ini bisa ditandatangani kontrak kalau anggarannya sudah tersedia. Karena, Nota Kesepahaman itu, boleh dikatakan belum ada anggaran, tapi bisa ditenderkan. Nota kesepahaman itu bila disepakati baru ada DPA,” jelasnya.
Untuk itu, Nota Kesepahaman yang menjadi dalil bagi Biro PBJ untuk melaksanakan tender proyek tersebut, belum wajib hukumnya untuk menandatangani kontrak, antara Dinas Perkim dan perusahaan pemenang tender Rumah Khusus ASN III.
“Nota Kesepahaman itu bisa ditenderkan. Yang jelas itu belum tentu jadi kontrak, bahwa pemenang tender itu belum tentu mutlak berkontrak,” pungkasnya.
Selain itu, Dia juga mengungkapkan alasan Biro PBJ melaksanakan tender proyek tersebut, dengan dalih untuk mempercepat pembangunan Rumah Khusus ASN III agar dapat digunakan pada saat pelaksanaan STQ tingkat Nasional yang dipusatkan di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
“Kenapa Pokja II melakukan tender, karena untuk mempercepat waktu pembangunan perumahan ASN III ini untuk kebutuhan STQ,” katanya. Sementara, pada bulan Maret Tahun 2021, Dinas PUPR juga mengajukan dokumen yang berisi syarat untuk melelang sebuah proyek ke Biro PBJ, Setdaprov Malut, yaitu proyek Rumah Khusus ASN III.
“Dalam perjalanan itu, kemudian PUPR juga memasukkan (Dokumen tender Rumah Khusus ASN III) sekitar bulan Maret. Setelah dimasukkan ke Pokja I, kemudian Pak Hasan (Ketua Pokja I) dan teman-teman Pokja meminta dokumen anggarannya. Ternyata PUPR juga menyampaikan ada DPA. Nah, anggaran DPA itu anggaran yang sudah diperdakan,” tegasnya. (ais)