(pelitaekspress.com) – PAGARALAM – Akhirnya empat mantan lurah yang terseret perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana Kelurahan tahun 2019 lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Keputusan majelis hakim yang menggelar sidang virtual, Selasa (9/2/21) menjatuhi hukuman lebih ringan kepada empat terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun tiga bulan.
Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Pagar Alam Luthfi Fresly, bahwa pihaknya membenarkan jika sidang putusan sudah digelar secara virtual. Dengan terdakwa yakni, Haryono, Hadi Maliono, Dwi Apriyono, dan Mauludin yang merupakan mantan lurah di Kecamatan Pagar Alam Selatan
“Mereka divonis majelis hakim dengan putusan hukuman selama 1 tahun ditambah dengan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan. Selain itu, barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, dengan biaya perkara Rp. 5 ribu,” beber Lutfi .
Dia menyebutkan sebelumnya, pada sidang tuntutan sebelumnya para terdakwa keberatan atas tuntutan JPU, dan mengajukan pembelaan. Yang mana, lanjut Lutfi, oleh JPU dituntut dengan ancaman hukuman pidana kurungan 1 tahun dan 3 bulan penjara ditambah dengan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebagaimana dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf a atau kedua pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, pada sidang tersebut selaku JPU Dicky Dwi Putra dengan majelis hakim Abu Hanifah selaku Ketua didampingi anggota Suryadi, Junaida, mendengarkan keputusan majelis, kata Lutfi para terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan tenggang waktu 7 hari atas keputusan majelis.
“Ya, mereka menyatakan pikir pikir atas putusan majelis,” ujar Lutfi yang sebelumnya mengaku keberatan atas keputusan majelis itu adalah hak mereka.(Rep)