(pelitaekspress.com) -PAGARALAM – Pengusutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana kelurahan seret empat mantan lurah di Kecamatan Pagaralam Selatan. Hal ini dibenarkan Kajari Pagaralam, M Zuhri SH MH melalui Kasi Intel Lutfi Fresly SH MH, Selasa (03/11).
Kepads wartawan Mereka yang dimaksud adalah ASN yang tak lagi menjabat lurah diantaranya, ML, DA, HM dan HY (inisial, red).
“Tahap II sudah cukup lama bahkan mereka sudah menjalani sidang perdana pada Selasa siang tadi,” ucap Kasi Intel.
Lanjut Lutfy, bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Sidangnya dilakukan secara virtual di ruang sidang online Kejari Pagaralam terhubung dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang,” ulasnya seraya mengatakan kita lihat saja nanti jika ada bukti baru atau novum dalam fakta persidangan tidak menutup kemungkinan menyeret tersangka baru lagi.
“bisa saja ada tambahan tersangka bila terbukti.”imbuhnya.
Mengenai dakwaannya? Jawab dia, mereka didakwa pasal yang sama dengan para terdakwa sebelumnya yang perkaranya sudah putus beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui dalam sidang perkara sebelumnnya, para terdakwa dengan dakwaan kesatu yaitu pasal 12 huruf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasatreskrim AKP Acep Yulisahara kepada awak media, Selasa (03/11) juga membenarkan, bahka pengusutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) menyusul ada empat tersangka baru.
“Berkas perkaranya (Tahap II, red) sudah dinyatakan lengkap, P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Pagaralam,” ulasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya diutarakan Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, kronologis kasus tipikor ini berawal dari operasi tangkap tangan anggota Unit Tipikor pada 22 Agustus 2019 silam di Kantor Lurah Tumbah Ulas. Di lokasi ini juga, anggota mendapati barang bukti uang yang diduga sebagai fee proyek dana kelurahan. Nilainya, Rp.33.400.000 ini ditemukan di lokasi OTT. Selanjutnya setelah dikembangkan didapat lagi uang Rp.79.100.00..Ke empat tersangka tambahan sudah kita limpahkan ke Kejari Pagaralam,”tutupnya. (Rep)