(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap Pemilik Narkotika jenis Sabu bernama Fauzi alias Uzi laki-laki (57) warga Jalan Burhanuddin lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira Pukul 02.30 WIB.
Penangkapan terhadap Tersangka dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP S. Tambunan SH saat ditemui awak Media.
Lebih lanjut, dikatakan S. Tambunan, penangkapan terhadap Tersangka atas informasi dari masyarakat, pada Hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Burhanuddin lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan, dan pada Hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 Sekira pukul 02.30 WIB tim menuju Rumah yang dimaksud,” ujarnya.
Sambung S. Tambunan, kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan kepala lingkungan, dan benar menemukan 20 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,71 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,59 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,29 gram, Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 buah plastik warna hitam sebagai pembalut sabu, 1 sarung bantal, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam dan 1 unit HandPhone Nokia warna hitam.
“Selain itu, Tim juga melakukan interogasi kepada Tersangka, dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
S. Tambunan menambahkan, kini Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna di proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap Tersangka diterapkan pasal 114 (2) Subs 112 (2) UU No. 35 THN 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya (Doni).