(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K alias Liza (44) warga Dusun III (tiga) Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan pada Hari Senin Tanggal 3 Januari 2022.
Kepada Wartawan, Minggu (9/1/2022) Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan IRT tersebut diamankan petugas atas dugaan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di Dusun III (tiga) Sei Jawi Jawi.
“Awalnya personel opsnal Unit l Satres Narkoba Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Dusun III Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan ada seorang wanita yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” katanya.
Menerima informasi tersebut, selanjutnya personel melakukan penyelidikan, dan pada saat di lakukan penyelidikan terlihat seorang wanita mencurigakan,” tambah Putu.
Lanjut Putu, Ia juga menyebut, Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, di temukan 9 pelastik klip diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,46 Gram Bruto didalam rumah wanita tersebut yang mengaku berinisial K alias Liza.
“Kepada petugas, K mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang mana di dapat dari seorang laki-laki berinisial S warga Dusun III (tiga) Sei Jawi Jawi,” urainya.
Selain itu Putu menyampaikan untuk pemeriksaan lebih lanjut, K bersama barang bukti 9 sembilan pelastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 1,46 Gram Bruto, 1 Hp android merk Strowberry, 1 bungkus plastik klip kosong, serta Uang hasil penjualan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Asahan.
“Sedangkan untuk pelaku berinisial S masih dalam pengejaran petugas dilapangan,” tegas Putu. (Doni)