(pelitaekspres.com)- ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pemuda terkait kasus Narkotika jenis sabu di Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan
“Benar, ada kita amankan dua orang tersangka, terkait kasus Narkotika jenis sabu. Keduanya adalah pengedar dan merupakan target Satres Narkoba Polres Asahan”, jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MHÂ melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (09/11/2021).
Kedua tersangka tersebut adalah berinisial PH (33) yang merupakan warga Dusun IV (Empat) Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat. Kab Asahan dan inisial AS (24) yang merupakan warga Dusun V (Lima) Desa Pulo Bandreng Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, keduanya adalah residivis Narkotika yang baru keluar dari penjara,” ungkap Nasri.
Lebih lanjut Nasri mengatakan, tersangka tersebut diamankan pada Hari Minggu Tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 02.15 WIB, oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga bahwa di gudang yang ada di Desa Pulo Bandring sering dijadikan tempat mengedar Narkoba.
“Saat ditangkap personel Satres Narkoba Polres Asahan, kedua tersangka sedang menunggu pembeli sabu, sambil menunggu keduanya juga memakai sabu dan dibalik dinding gudang tersebut ditemukan sabu seberat 0.20 gram yang siap edar,” ujarnya.
Ketika diintrogasi petugas, kedua tersangka mengaku bahwa membeli sabu tersebut dari inisial A (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan. Kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, Tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH sekaligus mengakhiri (Doni).