(pelitaekspress.com) – KEPULAUAN YAPEN – Ebson Sembai menyerahkan surat 04/A/FLP-KKY/X/2020 perihal Permohonan Penonaktifan/Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen menurutnya apa yang menjadi hak masyarakat apalagi didasari atas keadilan yang terbukti pada proses persidangan dimana pada Tanggal 10 Desember 2019 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah mengeluarkan Putusan Sela Nomor: 27/G/2019/PTUN.JPR tanggal 10 Desember 2019 tentang Penetapan Penundaan Pelaksaan Daya Berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen, Nomor:14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Nomor:15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpiih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019.
Ebson melanjutkan bahwa apa yang menjadi dasar keadilan berikutnya adalah; Bahwa terhadap penetapan penundaan yang dikeluarkan oleh PTUN Jayapura maka Gubernur Papua telah mengeluarkan surat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor: 186/0404/SET tertanggal 14 Januari Tahun 2020, Perihal Penyampaian Penjelasan Terhadap Penetapan Pengadilan tata Usaha Negara Jayapura yang pada intinya meminta kepada Bupati Kepulauan Yapen untuk menunda pelantikan/peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten kepulauan Yapen Periode 2019-2024 sepanjang berkaitan dengan: Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Dapil 3 an AGUS YOWEI; Partai Nasional Demokrat(NASDEM) Dapil 2 an SULISTIAWATI RUMBEKWAN; Partai Nasional Demokrat ( NASDEM)Dapil 4 an YULENS AYOMI, S.IP; Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Dapil 2 an BASRI BENU Partai Beringin Karya (BERKARYA) Dapil 3 anYUNUS LODWIK WAIMURI, Selama proses persidangan berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Kami ini sebagai Anak Negeri Pencari Keadilan, apa yang kami cari adalah terkait hak kami yang di curi oleh Penyelengara di Kab. Kepulauan Yapen dan disahkan hasil curian tersebut oleh surat bupati Kep. Yapen dan Sekertaris Dewan DPRD Kep. Yapen, dengan melantik Anggota DPRD Kab. Kepulauan Yapen yang status mereka masih dalam sengketa hukum di PTUN.
Ebson Sembai menambahkan bahwa apa yang yang ditunjukan oleh Bupati Kepulauan Yapen dan Sekwan DPRD Kep. Yapen adalah sebuah proses pembangkangan kepada proses hukum yang sedang berlangsung, dimana Bahwa Bupati Kepulauan Yapen tidak mengindahkan Petusan Sela PTUN Jayapura dan Surat Gubernur Papua tersebut di atas dengan melakukan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 14 Januari 2020; tersebut menunjukan atitud birokrasi sangat burut sebagai pemimpin; serta menunjukan kualitas dari diri mereka secara personal, menunjukan sikap rakus kekuasaan yang ditunjukan terhadap suatu proses kebijakan yang membangkang padahal perintah hukumnya jelas, dan kami melihat ini sebagai satu lagi objek sengketa yang kami akan ajukan ke PTUN; karena berdasarkan keputusan pelantikan tersebut maka status dari anggota DPRD Kab. Kepulauan Yapen adalah Ilegal, dan dari status yang ilegal tersebut meninmbulkan kerugian Negara karena mereka menerima Fasilitas Negara dengan status hukum yang masih mengantung, oleh sebab itu, hal tersebut kemudian kami pandang sebagai objek sengketa lainya yang ketikan proses ini selesai kami akan layangkan gugatan ke Komisi Pemberatasan Korupsi republik Indonesia untuk laporan kebijakan yang merugikan negara yang dilakukan Bupati Kepulauan Yapen dan Sekwan DPRD Kab. Kepulauan Yapen dan sudah pasti mereka DPRD Kepulauan Yapen Ilegal yang hari ini menerima fasilitas negara dengan status hukum yang tidak jelas.
Ebson Sembai, yang saat ini berstatus sebagai Penerima Mandat sebagai Ketua pelaksana Harian LSM LIRA Kab. Kepulauan Yapen mengatakan, kami akan terus menempuh semua jalur hukum untuk memperoleh hak kami yang di rampok oleh mereka, dan ini kami jadikan sebagai media pembelajaran politik yang kongkret bagi masyarakat di kab, kepulauan yapen, bahwa hukum tak dapat dibeli oleh penguasa, tapi hukumlah yang mengatur penguasa, semua itu soal sejauh mana kita yang mencari keadilan terus melakukan dengan benar sesuai dengan perangkat hukum yang disediakan, serta restu Tuhan maka semua akan terbuka pada saatNya; tutup Ebson Sembai kepada pelitaekspress.com. (rls)

