(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Dalam rangka mendorong kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di internal Pemprov Maluku Utara (Malut) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, serta Instruksi, dan program Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk setiap PNS wajib berkantor di Sofifi dan kegiatan Dinas, Badan, dan Biro dilaksanakan di Sofifi.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara menggandeng sejumlah wartawan liputan Pemprov Malut untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik sidak kantor OPD di kantor gubernur Malut maupun kantor OPD yang berada di Jalan Km 40 Sofifi.
“Sidak hari ini tidak lain untuk mendukung programnya Pak Gubernur. Sehingga kita juga mengajak teman-teman wartawan untuk sama-sama sidak, biar masyarakat tahu lewat pemberitaan, mana kantor yang ada pegawai dan mana kantor yang kosong,” ujar Sekretaris Satpol PP Malut, Djabal Badar, di ruang kerjanya, Sofifi, Jumat (13/01/2023).
Sementara itu, Risno Rasai salah satu wartawan liputan Pemprov Malut mengatakan, dengan dilibatkannya teman-teman wartawan dalam sidak tersebut, berarti Satpol PP Malut sangat memahami transparansi informasi dalam hal pelayanan publik.
“Apa yang dilakukan Satpol PP Malut saat ini, itu menunjukkan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan yang bersifat terbuka, supaya masyarakat dapat mengetahui proses tugas-tugas Satpol PP itu seperti apa,” pungkasnya.(is).