Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta, Ismunandar Tegas Bantah Tuduhan H Levi

(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Kasus dugaan penggelapan dana Rp 500 juta kembali mencuat ke publik setelah laporan resmi dilayangkan oleh H. Irwan Paehlevi, yang akrab disapa H Levi, ke Polda Sumatera Selatan. Dalam laporan tersebut, nama Ismunandar disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menerima dana titipan tersebut. Namun, tuduhan itu dibantah keras oleh Ismunandar yang menegaskan klaim H Levi tidak berdasar dan jauh dari fakta yang sebenarnya.

‎‎Saat ditemui awak media di salah satu rumah makan kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Senin (18/8), Ismunandar dengan tenang memaparkan kronologi awal permasalahan. Ia menjelaskan, persoalan ini bermula ketika H Levi berniat mengajukan pinjaman senilai Rp 3 miliar untuk kebutuhan sebuah proyek besar. Atas inisiatifnya, Ismunandar kemudian mempertemukan H Levi dengan seorang pengusaha berinisial BB di Jakarta.

‎‎“Pak H Levi saya perkenalkan dengan BB. Pinjaman pun akhirnya disetujui, dan uang sebesar Rp 3 miliar langsung dicairkan di Jakarta,” ungkap Ismunandar.

‎‎Namun, konflik mulai muncul beberapa bulan setelah pinjaman tersebut dicairkan. Menurut penuturan Ismunandar, pihak BB sebagai pemberi pinjaman mulai menanyakan perihal pembayaran. Ismunandar lantas segera menghubungi H Levi untuk menanyakan perkembangan pengembalian dana.

‎‎Di situlah, kata Ismunandar, H Levi mengaku telah menitipkan dana Rp 500 juta kepadanya di sebuah posko di Jalan Alamsyah Prawiranegara pada 6 Juli 2019. Namun, klaim tersebut langsung dibantah keras.

‎“Yang disebutkan itu hari Sabtu, posko masih tutup, dan posisi saya ada di Jakarta, bukan di Palembang. Jadi bagaimana mungkin saya menerima uang tersebut?” tegasnya.

‎‎Ismunandar tidak menampik bahwa dirinya pernah menandatangani sebuah kuitansi pada tahun 2023 ketika bertemu dengan H Levi di sebuah arena olahraga. Namun ia menegaskan, pada saat itu tidak ada uang yang diserahkan. Penandatanganan kuitansi hanya bersifat administratif, tanpa disertai serah terima dana tunai.

‎Karena pembayaran ke BB tetap tidak jelas, H Levi kemudian menawarkan pelunasan utang melalui penjualan aset berupa ruko miliknya. Aset tersebut ditawarkan untuk diserahkan kepada BB melalui perantara Ismunandar. Sayangnya, setelah dilakukan perhitungan, nilai ruko itu tidak mampu menutup seluruh sisa kewajiban.

‎‎“Ketika masih ada kekurangan, H Levi kembali mengklaim bahwa dirinya sudah menitipkan Rp 500 juta kepada saya. Tapi setelah saya cek langsung ke BB, tidak ada dana masuk sama sekali. Jadi jelas, saya tidak pernah menerima uang titipan itu,” tegasnya.

‎Meski kini dirinya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian bahkan menerima surat somasi dari kuasa hukum H Levi, Ismunandar mengaku tetap tenang dan siap menghadapi proses hukum. Baginya, menjaga integritas di hadapan BB sebagai pemberi pinjaman jauh lebih penting.

‎“Kalau memang ada uang titipan, pasti akan langsung saya serahkan. Tapi karena tidak pernah ada, ya saya katakan tidak ada. Saya siap menghadapi semua proses hukum, karena saya yakin sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.

‎Kasus ini kini tengah menjadi perhatian, mengingat melibatkan jumlah dana besar dan perbedaan keterangan antara kedua belah pihak. Publik menanti langkah hukum selanjutnya, apakah perkara ini akan berlanjut ke ranah pengadilan atau berakhir dengan mediasi di antara kedua pihak yang bersengketa. (dkd)

Tinggalkan Balasan