(pelitaekspres.com) -BLITAR– Dilema pembiaran penambangan pasir liar di dusun Rejoso RT 04/08 oleh oknum penambang pasir inisial WW dan di RT 05/08 oleh oknum penambang pasir inisial IM di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok serta inisial D di Pleret bawah Dam desa Sumbersari kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar mencapai 350 Truk (Rit) aktifitasnya setiap hari.
Penambangan pasir ilegal tersebut beroperasi 24 jam per hari dan menghasilkan uang sekitar kurang lebih seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah (Rp.122.500.000) dan diduga sebagian pendapatan digunakan untuk membayar Atensi kepada Oknum yang tidak bertanggung jawab agar terhindar dari pembayaran pajak daerah.
Kegiatan penambangan pasir liar di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, selain merusak jalan desa maupun jalan kabupaten dan Kota Blitar juga berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Kabupaten Blitar dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Di lokasi tambang pasir, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya ditemui awak media pada Selasa (22/08/2023) sore mengatakan, setiap hari ratusan dum truk pengangkut pasir muatan penuh melintas, selain merusak jalan yang dilewati juga mengakibatkan polusi udara yang berkepanjangan di musim kemarau.
“Saya gak berani menyebut siapa penambangnya pak, yang kami tau setiap hari ratusan rit pasir yang dibawa keluar dari desa ini itu saja,” jelasnya.
Sementara itu Aturan dan peraturan melalui SK Gubernur Jatim, tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak daerah sudah jelas.
Sebagaimana SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Timur yakni : pasir dan kerikil dengan patokan harga jual Rp.33.000/M3 atau Rp 16.00/Ton.
Dalam hal tersebut Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu di hubungi awak media mengatakan, kalau mereka menambang tanpa mengantongi ijin yang lengkap berarti telah menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak pernah memungut pajak Tambang mineral batuan bukan logam bagi pengusaha yang belum memiliki NPWP Daerah baik yang tidak Berijin ataupun yang ijinya belum lengkap. Kalau terkait penertiban ijin itu kewenangan para aparat penegak hukum, bukan kewenangan kami dari Bapenda,” jelasnya.
Sementara itu para penambang Pasir ilegal berinisial IM dan WW serta D tersebut tidak berada di lokasi penambangan pasir, baik di desa Candirejo Kecamatan Ponggok maupun di desa Sumbersari Kecamatan Nglegok.
Terakir, sekedar diketahui pada Jumat (11/08/2023) pagi Polres Blitar kota juga telah berhasil menangkap tersangka Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar 1200 liter. (Mst)


