(pelitaekspres.com) – BLITAR – LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Demo Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait penanganan kasus-kasus korupsi yang dinilai masih banyak terabaikan di wilayah Blitar.
GPI juga menyuarakan kasus dugaan korupsi terkait sewa Rumah Dinas Wabup Blitar yang paling menghebohkan di Kabupaten Blitar, Ia meminta segera di usut samapi tuntas.
Masa aksi GPI menyerukan aspirasinya pada Senin (13/01/2025) agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar lebih tegas dan serius dalam menangani kasus-kasus korupsi di wilayah kabupaten Blitar.
Jaka Prasetya Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) memimpin langsung kegiatan aksi tersebut. Dalam orasinya, Ia menyampaikan pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan program prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pemberantasan korupsi adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik. Kami hadir untuk memastikan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu,” paparnya di depan peserta aksi.

Kasus yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut, salah satunya dugaan korupsi terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar. Menurut Jaka, kasus ini sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, yakni pelanggaran aturan sewa rumah dinas dan temuan Inspektorat mengenai pencairan anggaran kurang lebih senilai Rp 400 juta yang hingga kini belum ada titik terang.
“Kasus ini seharusnya sudah selesai. Informasi yang kami dapat, perkara ini sudah diserahkan dari Kejari Blitar ke Kejari Kota Blitar, tetapi dokumen pelimpahannya tidak pernah muncul. Apakah ini dibiarkan begitu saja?” kritiknya.
Jaka menambahkan, pentingnya transparansi dalam pengawasan proyek strategis, mengingat bahwa peran jaksa sebagai pengacara negara dalam pengawas proyek yang harus diiringi dengan keberanian menindak tegas jika ada penyimpangan.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa penegak hukum takut bertindak karena tekanan. Keberanian melawan korupsi adalah kunci untuk menjaga integritas lembaga Adiyaksa,” tambahnya.
Dalam tanggapannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Jaka Prasetya (GPI). Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan bekerja sesuai prosedur hukum.
“Kami sangat menghargai dukungan dari masyarakat, termasuk LSM GPI. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja keras dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di daerah ini,” jelas Diyan.
Terakhir GPI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus korupsi di Blitar agar transparansi dan keadilan dapat terwujud.
Ia akan terus mengawasi, karena keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Jangan sampai ada satu pun kasus yang dibiarkan menguap, seperti dugaan korupsi terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar.
Sekedar diketahui, selain kasus rumah dinas Wabup Blitar, GPI juga menyoroti sejumlah proyek bermasalah, seperti pembangunan gedung RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, gagalnya pembangunan gedung perpustakaan, dan temuan penyimpangan pada proyek infrastruktur.(Mst)