(pelitaekspres.com) -TULANG BAWANG BARAT- Dugaan ajang pungli pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung.
Iyaa di mintaain dana pembuatan sertifikat tanah program PTSL katanya untuk administrasi total habis Rp.700.000 oleh pihak panitia yang kebetulan Ketua Pokmasnya pak kepalo tiyuh Mulya Jaya sekarang dan pengurus lainya seperti pak Carek Ali dan Pak Tatang saat ini jadi Kasi Kesra. Ujar Warga yang enggan di sebut namanya Senin 16/5/2022.
Terpisah, Warga Mulya Jaya S juga mengaku di mintain dana sebesar Rp.500.000 untuk biaya pembuatan sertifikat itu.
Sebelumnya ia di minta bertahap yang pertama di mintaain Rp.200.000, lalu Rp.100.000 dan Rp. 200.000 lagi. Imbuhnya
Senada di katakan Warga setempat yang enggan juga di sebut namanya ia di minta Rp.200.000 dan Rp.100.000 katanya untuk beli materai. Ia kalau kata warga yang di tarikin dananya bervariatif gak tahu kenapa ?.
Setahunya memang pernah denger dari mulut ke mulut dari warga ada yang di tarik mulai Rp.300.000, Rp.500,000 sampai Rp.600.000 dan Rp.700.000. Ungkapnya
Ketua LSM Galaksi Tubaba Agus Dwiantoro menyampaikan ada dugaan pungli secara tersistematis di Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Gunung Agung yang penarikan dana melebihi batas.
Sepengetahuanya, bahwa sejak pada tahun 2017 tampaknya Program PTSL yang merupakan upaya pemerintah dalam menangkis polemik agraria di tanah air.
Kemudian, tidak berjalan dengan mulus. Faktanya program ini menjadi ladang basah bagi sejumlah oknum melakukan pungutan liar. Terangnya
Program ini yang seharusnya meredam sengketa dan perseteruan lahan justru memicu keresahan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak uang.
Meski PTSL merupakan program gratis. Apa bila petugas melakukan penarikan biaya administrasi memang diperbolehkan. Akan tetapi besarannya telah diatur sesuai dengan per wilayah. Aturan ini telah tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.
Selanjutnya di dalamnya terdapat kategori I, dengan biaya paling besar meliputi Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp450 ribu.
Sementara itu di Lampung, masuk dalam kategori IV. Berdampingan dengan, Sumatera Selatan, Riau, Jambi Bengkulu dan Kalimantan Selatan, biaya yang dibebankan yakni Rp200 ribu.
Namun dengan adanya terbit berita ini belum dapat mengkomfirmasi dari pihak bersangkutan. (Iz/Mr)