(pleitaekspress.com) – PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan Ir H Eddy Hermanto SH MM, dan Dwi Kridayani MM sebagai tersangka, Senin (08/03/2021).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.Tap 01/L.6/FD.1/032021 dan Penetapan No.02/L.6/FD.1/03/2021 Tanggal 8 Maret 2021 terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Jadi untuk tersangka Eddy ini dia adalah selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya pada waktu itu. Dan tentunya bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan. Namun, seperti yang kita lihat sekarang, pembangunan mangkrak,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.
Ditambahkan Khaidirman, artinya tidak berjalan dan adanya dugaan penyimpangan didalam pengelolaan keuangan dalam pembangunan masjid tersebut.
“Kalau untuk tersangka Dwi, dia adalah Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya PT Yodia Karya. Dan dilihat dari posisi jabatannya pada waktu itu sebagai pihak penyelenggara. Tentu dalam pembangunan masjid itu ada tanggungjawabnya juga,” tuturnya.
Namun katanya, secara detail mereka belum bisa mengungkapkan sekarang, karena masih dalam proses penyidikan dan demi kepentingan penyidik itu sendiri.
“Itu bukannya tidak kita ungkapkan, tapi belum saatnya. Dan untuk sementara, terhadap para tersangka juga belum ada penahanan. Begitu juga untuk pencekalan, nanti akan dipertimbangkan kembali, apakah perlu dilakukan atau tidak. Kita melihat situasi dan kondisi,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk kedua tersangka sudah lebih dari dua kali dilakukan pemeriksaan. Pertama, diperiksa sebagai saksi. Dan setelah cukup bukti, maka menurut penyidik mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk aliran dana belum sampai ke sana, dan untuk kerugian negara lagi dihitung oleh BPKP. Tapi penyidik ada penghitungan sementara dan tidak bisa kita ungkapkan disini, karena nanti bias. Lalu, kalau bicara soal barang alat bukti tentu berdasarkan dokumen,” pungkasnya.
Dilanjutkannya lagi, alat bukti surat yang ditemukan penyidik berupa dokumen-dokumen dan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Maka penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana.(rls)