Dua Sengketa Pasca Penetapan DCS di Yapen, berakhir di Mediasi Bawaslu

(pelitaekspres.com) –YAPEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, telah gelar melakukan Mediasi atas dua Permohonan Sengketa pasca penetapan daftar calon sementara (DCS) dari Partai PDI Perjuangan dan Partai Ummat terhadap Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2023-2028, Hofni Yulius Mandripon, S.Pd. kepada media ini setelah mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Jl. Transiito KPR Serui Kamis, (24/08/2023).

“Iya, pasca Penetapan DCS kemarin ada dua Partai yaitu PDI Perjuangan dan Partai Ummat telah mengajukan Sengketa ke Bawaslu. Sesuai Mekanismenya Kedua Partai tersebut setelah di Register maka Bawaslu menjadwalkan untuk dilakukan Mediasi antara Pemohon dan Termohon, urainya.

Ketua Bawaslu Kab Kepulauan Yapen Periode 2023-2028, Hofni Yulius Mandripon, S.Pd

Lanjut Hofni bahwa dengan itu maka telah kami Jadwalkan pada tanggal 24 Agustus 2023, dan Puji Tuhan dalam Proses Mediasi yang ada kedua bela Pihak terjadi Kesepakatan, karena adanya Kesepakatan tersebut maka Bawaslu selaku Mediator tentu berkewajiban mengeluarkan Putusan atas Hasil Kesepakatan tersebut, ujarnya.

Lebih lanjut Hofni menjelaskan Putusan sengketa tersebut tentu akan di tindaklanjuti oleh KPU Kepulauan Yapen selaku Termohon paling lambat 3 hari kerja.

“Jadi Putusan tersebut yang ada, nantinya KPU diberi waktu 3 (tiga) hari kerja untuk menindaklanjutinya, sesuai mekanisme yang ada di internal KPU Yapen”.

Hofni juga mengapresiasi Pemohon dan Termohon yang sama-sama, dalam proses Mediasi ini terjadi Kesepakatan, sehingga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melanjutkannya ke Tahap Ajudikasi, (Rilis/Zack).

Tinggalkan Balasan