Dua Orang Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 orang pria pengedar Narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial RPL (30) warga Dusun VI (Enam) Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan WS (21).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan kedua pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat pada hari Selasa 28 Desember 2021 pukul 19.30 WIB, yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang sedang berjualan Narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di daerah Desa Hessa Air Genting.

Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang di pimpin langsung Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit menuju ke TKP yang dimaksud, untuk  melakukan pengintaian di rumah tersebut.

“Selanjutnya, petugas melihat seperti adanya kegiatan di rumah tersebut, sehingga langsung di lakukan penggerebekan dengan di dampingi kepala lingkungan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (31/12/2021) Malam.

Ketika di lakukan penggeledahan di temukan 1 buah kotak merk Agrec Boxer yang di dalamnya ada sebuah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram bruto.

“Terhadap pelaku RPL, petugas melakukan interogasi dan didapat bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial W  warga Hessa Air Genting,” ujar Putu.

Dari pengakuan pelaku RPL, jelas Putu, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku W saat sedang berada di rumahnya dan petugas menemukan barang bukti bong yang ada padanya.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku W bahwa benar Narkotika jenis sabu yang didapat pelaku RPL adalah miliknya, yang dimana pelaku W juga mendapatkan barang Narkotika tersebut dari seorang pria berinisial F (DPO),” ungkapnya.

Lebih lanjut Putu menuturkan, dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 1,04 gram, 1 buah Dompet kecil warna Merah, 1 bungkus rokok Gudang garam Surya Kosong, 2 bungkus plastik kiip kosong, 1 buah kotak Merk Agrec Boxer, 1 buah pipet skop, 3 (tiga) buah Kaca Pirex yg masih ada Lekatan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 1.42 gram, 2 buah bong yg terbuat dari botol dan plastik, 1 (satu) buah mancis, 1 buah Gunting kecil, 1 unit hp Android Merk Oppo A15,  dan 1 unit Hp Android Merk Vivo Y 12.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1)  Yo pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika,” cetus Putu (Doni).

 

Tinggalkan Balasan