Dua Kamar Apertemen di Segel Satpol PP

(pelitaekspres.com) – KOTA TANGERANG – Dua unit kamar disalahsatu apartemen dibilangan kecamatan Neglasari kota Tangerang disegel satpol PP Kota Tangerang Rabu malam (31/03/2021).

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya dua kamar tersebut diduga dijadikan sebagai sarana prostitusi oleh dua orang perempuan yang berinisal SA dan SF.

Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya beberapa bekas alat kontrasepsi di kedua kamar tersebut. Terlebih pada aplikasi di handphone keduanya didapati beberapa bukti transaksi yang menguatkan dugaan tersebut.

“Kita mendapati dua terduga PSK, dan didapati bukti – bukti yang mengarah kesana,” tukas A. Ghufron Falfeli Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kepada Wartawan.

Ia mengaku, kedua terduga PSK tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembinan dengan mengirimkan mereka kepada dinas sosial kota Tangerang.

“Keduanya kami lakukan pendataan, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh teman teman yang ada didinas sosial,”Ujarnya.

Ia mengaku, penangkapan terduga PSK dan penyegalan kedua kamar yang disinyalir digunakan sebagai sararana prostitusi tersebut tidak terlepas dari peran pengelola dan kemananan setempat yang juga berharap penegakan peraturan daerah No. 8 Tahun 2005 tentang pelacuran dapat lebih optimal.

“Kami bekerjasama dengan sekuriti manajamen, jadi kami sama sama berkomitmen antara pemerintah kota Tangerang dan manajemen untuk menegakan perda No. 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi,”Jelas

Menurut dia, tanpa ada dukungan dari pengelola apartemen, serangkaian kegiatan operasi yang dilakukannya secara rutin tidak akan berjalan dengan optimal, sehingga peran aktif dari seluruh masyarakat diharapkan dapat terus berkesinambungan.

“Kami berharap dukungan dan peran serta masyarakat maupun pengelola apartemen yang ada dikota Tangerang untuk memberikan informasi jika disekitar ditemukan indikasi pelanggaran peraturan daerah,”Pungkasnya.(nan/pji)

 

Tinggalkan Balasan