(pelitaekspres.com) -BANDAR LAMPUNG – Polsek Sukarame menangkap dua pria dan satu wanita asal Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat ketiganya tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku yaitu AA (44), EP (34) dan seorang wanita berinisial SA (34).
Polisi menangkap ketiganya, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah penginapan, di jalan Ir. Sutami, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.
“Saat ini terhadap ketiga pelaku sudah kami lakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Sabtu (9/11/2024).
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 2 plastik klip kecil berisikan sabu dan 1 plastik klip sabu sisa pakai yang disimpan dalam sebuah kotak rokok serta alat hisap sabu.
“Dua pelaku ini sehari harinya bekerja sebagai buruh, pengakuannya mengkonsumsi sabu ini untuk menambah stamina saat bekerja,” Kata Kapolsek.
Rohmawan mengatakan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah tegineneng, dengan harga 1,8 juta rupiah.
“Satu orang pelaku AA, merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama,” Kata Kompol M Rohmawan.
Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 buah kotak merk Surya 16 warna Coklat, 3 plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, 1 plastik klip ukuran kecil berisikan 1 1/2 butir warna hijau, 1 buah pipet warna merah berujung lancip, 3 unit handphone dam uang tunai 2,6 juta rupiah.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 112 (1) Sub Pasal 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Kompol M Rohmawan.(*)