(pelitaekspress.com)-KALIANDA -Pernyataan perang terhadap para peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Selatan bukan hanya isapan jempol belaka.
Hal itu dibuktikan oleh jajaran Korp berbaju coklat ini dengan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran Narkotika khususnya yang dilakukan pintu masuk area Pelabuhan Bakauheni yang akan membawa barang haram tersebut ke pulau Jawa.
Dari Pers Release yang disampaikan Jajaran Polres Lampung Selatan pada Sabtu, 22/08/2020 bahwa pada kurun waktu bulan Juli -Agustus 2020 Jajaran Kepolisian Resort Lampung Selatan di Pintu Masuk Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni telah berhasil mengamankan Shabu seberat 28,3 Kg dan Ganja seberat 42 Kg serta 10 orang tersangka dari 5 kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Eddi Purnomo SH, S.Ik, MM mengatakan bahwa dalam kurun waktu dua bulan yakni bulan Juli hingga Agustus 2020 pihaknya berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Shabu seberat 28,3 Kg dan Ganja seberat 42 Kg serta mengamankan 10 orang tersangka ” Tuturnya.
Pada hari Senin (27/07/2020) sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya mengamankan 2 orang tersangka masing-masing MWH dan CH yang kedapatan membawa Shabu seberat 1,8 Kg, penumpang Bus SAN, kemudian saat dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yakni IS di Jakarta Utara ” Tuturnya.
Kemudia pada Kamis (30/07/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Seapord Interdiction Bakauheni berhasil mengamankan paket Shabu seberat 1,5 Kg pada Kendaraan Espedisi PT Marga Jaya, setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan 1 orang tersangka yakni MB di Tangerang Banten.
Pada Sore harinya pada pukul 16.00 WIB, dipintu masuk Seapord Interdiction area Pelabuhan Bakauheni kembali berhasil mengamankan Narkotika Jenis Ganja seberat 6 Kg yang dikirim melalui jasa Expedisi PT Indah Cargo, kemudian setelah dilakukan Pengembangan pihaknya berhasil menangkap 2 orang tersangka yakni DS dan Erik Kusmawan di. Bogor Jawa Barat .
Pada Senin (03/08/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, di Area pemeriksaan Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni jajaranya berhasil menemukan Ganja seberat 36 Kg pada Bus Penumpang PT Putra Pelangi Perkasa, dan setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni DY dan TS di Tajur Bogor Jawa Barat.
Terakhir pada Senin (17/08/2020) pukul 15.30 WIB juga di Area Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni berhasil menemukan 25 Kg Shabu yang disimpan didalam mobil Honda Mobilio bersama 2 orang tersangka yakni US dan DJP , namun saat dilakukan pengembangan ke Bangkalan Madura Jawa Timur jajaranya tidak berhasil menangkap pemilik barang haram ini ” Pungkasnya.
Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan pasal 111 (1) jo pasal 112 (2) jo pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (cak Ton)