(pelitaekspres.com)-TANJUNG BINTANG -Dua Begal berhasil diamankan jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Jatanras Polda Lampung berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) diwilayah hukum Polsek setempat.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni Aryo Tri Ambodo (18) warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung dan Agus Saputra (21) dirumahnya masing-masing.
Kedua pelaku diamankan setelah sebelumnya melakukan aksi pembegalan terhadap dua orang mahasiswi yakni ini Rini Ogus Delminta (19) dan Fenny Fitrah Misasty (21) warga Bandarlampung di Jalan Ryacudu Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (17/2/2021) lalu.
Kejadian naas kedua mahasiswi tersebut itu saat hendak pulang ke Bandar Lampung dengan melintasi Jalan Ryacudu menggunakan sepeda motor. Situasi jalan sepi, mereka tiba-tiba dipepet dua orang laki-laki juga dengan mengendarai sepeda motor.
Tak kuasa menahan, kedua mahasiswi tersebut terjatuh. Lalu, kedua laki-laki itu berusaha merebut sepeda motor yang dikendarai korban.
Beruntung, kedua mahasiswi itu masih bisa mempertahankan sepeda motornya meski disertai aksi perlawanan. Alhasil, dua pelaku begal itu kemudian merebut dompet warna coklat milik salah seorang mahasiswi yang berisikan Handphone Xiaomi, uang tunai sebesar Rp270 ribu, kartu ATM Bank BNI dan BRI.
Merasa masih belum terima, kedua mahasiswi itu kembali melakukan pengejaran terhadap dua begal yang kabur membawa dompetnya. Alhasil, mereka berhasil merebut kembali dompet itu dan menuju Polsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mewakili Kapolres Lamsek, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengungkapkan, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 juta dan melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti.
“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama tim Unit Jatanras Polda Lampung berhasil menemukan keberadaan pelaku,” Ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Kompol Talen melanjutkan, polisi kemudian berhasil meringkus satu pelaku atas nama Aryo Tri Ambodo (18) di kediamannya yang berada di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lamsel, Senin (15/3/2021).
“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya, atas nama Agus Saputra (21). Kemudian polisi kembali mengamankan rekannya itu dan dibawa ke Polsek Tanjung Bintang,” Tukasnya. (Humas)