DPW FEDERERASI BURUH INDONESIA Tolak SK UMP 2021 Sumsel   

(pelitaekspress.com) – PALEMBANG – Ketua DPW FEDERASI BURUH INDONESIA SUMATERA SELATAN Andreas OP,  Minggu (08/11) menyikapi Pers Rilis Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 yang ditujukan kepada  seluruh Gubernur se- Indonesia.

Menjadi keprihatinan kaum buruh di seluruh Indonesi di masa pandemi covid-19,  dimana Surat Edaran (SE) tersebut menurut Ketua DPW Federasi Buruh Indonesia Sumsel dinilai tidak mengikat untuk di laksananakan Gubernur se-Indonesia, karena bersifat himbaun dan secara tata urutan per undang-undangan SE lebih rendah dari Undang-Undang dan turunannya.

Bahwa sebagai mana yang di atur  dalam  UU No 13 tahun 2003, PP No 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenaga kerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

Skema penentuan pengupahan telah ditetapkan secara baku perihal mekanisme dan pelaksanaanya  di seluruh Indonesia  termasuk Sumatera Selatan, sehingga ini menjadi aneh dan menabrak aturan yang sudah ada jika Pemerintah Sumsel ikut latah tidak menaikan UMP Tahun 2021 untuk Sumsel .

Adanya siaran berita yang dirilis oleh beberapa  media di Sumsel berkaitan dengan  SK Gubernur Sumsel No. 602 tahun 2020, perihal tidak naiknya UMP SUMATERA SELATAN   tahun 2021.

Menjadi keprihatinan semua buruh di Sumsel yang jumlanya kurang lebih 3,968,499 (data BPS 2019) yang tersebar di 17 kota/kabupaten dengan sebaran pekerja dibidang jasa, pabrik, perkebunan, pertanian, perkantoran, hotel dan restaurant ,serta mall.

Tidak naiknya UMP Sumsel tahun  2021 menurut Gubernur Sumsel didasari semata mata  sehubungan adanya SE Kementerian Disnakertrans yang dijadikan landasan hukumnya, hal ini menurut Andreas OP sebagai ketua DPW FEDERASI BURUH INDONESIA SUMSEL  menunjukan bahwa Gubernur Sumsel  tidak memiliki sense of belonging terhadap kebatinan kaum buruh dimasa covid-19, sehingga kami menyatakan sikap dengan  tegas untuk :

  1. Meminta Gubernur Sumsel untuk membatalkan SK UMP Sumsel Tahun  2021,  karena diduga mal administrasi dan cacat
  2. Mendesak kepada Gubernur Sumsel untuk tetap menaikkan UMP Sumsel tahun 2021 sesuai dengan peraturan dan perundang –undangan yang masih berlaku di bidang ketegakerjaan.
  3. Meminta kepada Gubernur Sumsel untuk menaikan UMP Sumsel Tahun 2021, Sebesar 4% dari tahun 2019, dengan pertimbangan situasi ekonomi Sumsel secara umum baik dengan total perdagangan luar negeri Sumatera Selatan bulan Mei 2020 surplus sebesar US$ 182,89 juta(data BPS).

DPW FEDERASI BURUH INDONESIA Sumsel sangat prihatin dengan sikap Gubernur Sumsel dalam menetapkan  UMP 2021 hanya  berdasarkan SE Menakertrans,  sehingga dengan tidak naiknya UMP Sumsel tahun 2021, akan dipastikan semakin banyak kaum buruh di Sumsel  yang mengalami kesulitan ekonomi dan sosial  ditengah  pademi covid-19 ini, kami juga menduga  seolah- olah Gubernur Sumsel hanya menjaga stabilitas dunia usaha saja yang utama dimasa covid-19 ini,  padahal jika kita mau berbicara jujur kaum buruh dan dunia usaha/perusahaan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkah dalam rantai ekonomi mikro.

DPW FEDERASI BURUH INDONESIA Sumsel memprediksi angka pengangguran di Sumsel akan  meningkat pasca tidak naiknya UMP Sumsel tahun  2021, karena para buruh akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan sandang yang selama ini telah dipenuhi dengan asumsi buruh berharap dengan kenaikan gaji tahunan dapat menyelamatkan pola konsumsi yang sudah di set demikian rupa  oleh kaum buruh itu sendiri.

DPW FEDERASI BURUH INDONESIA Sumsel  juga mengingatkan kepada Gubernur sumsel bahwa selama 2 tahun kepemimpinannya, dinilai telah gagal mensejahterkan kaum buruh,  hal ini sebagai mana yang  telah dijanjikan diawal pemerintahnya untuk membuat Perda perlindungan pekerja lokal dengan tujuan perlindungan terhadap pekerja ternyata  sampai hari ini nol besar realisasinya, di tambah sikap Gubernur Sumsel  yang terkesan  manut saja dalam penentuan SK UMP sumsel tahun  2021, makin membuat kaum buruh tidak yakin soal pembelaan dan perlindungan buruh di Sumsel di bawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru .

Sehingga  DPW FEDERASI BURUH INDONESIA Sumsel dengan tegas mengajak seluruh elemen buruh dan para buruh  yang ada di Sumsel untuk memberikan catatan dan memastikan  kedepan untuk memperjuangkan pemimpin yang perduli dengan nasib buruh, mampu memberikan kepastian hukum ketenaga kerjaan  diterapakan, dan tidak bersikap manut saja    terhadap kebijakan yang dibuat, dan tentunya bukan yang menyengsarakan kaum buruh di Sumsel  dengan dalil apapun. (Wanto/Nsy)

Tinggalkan Balasan