(pelitaekspres.com) – YAPEN- Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan (KUA dan PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 berlangsung di Gedung Rapat DPRK lantai II, Senin (8/12/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Ebzon Sembai, S.Pi., didampingi Wakil Ketua III, Bernad Worumi. Hadir pula Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, SE., M.Si bersama Plh Sekda Oktavianus Ayorbaba, SE., S.Sos., M.Si.

Ketua DPRK, Ebzon Sembai, saat membuka sidang menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dokumen ini bukan sekadar angka-angka, tetapi juga memuat visi, misi, program, serta KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) adalah rangkaian dokumen kunci yang menjadi landasan dan tahap awal penting dalam proses penyusunan APBD”.

Ia menambahkan bahwa KUA-PPAS adalah hasil dari pembahasan bersama DPRK dan pemerintah daerah, yang bertujuan mencapai sasaran pembangunan yang telah disepakati bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (BANGGAR) DPRK, dan seluruh komisi terkait yang telah bekerja keras, cermat, dan sinergis menyelesaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS ini.Ebzon menegaskan bahwa proses pembahasan ini merupakan cerminan komitmen bersama untuk menyusun perencanaan anggaran yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Marilah kita jadikan dokumen ini sebagai panduan untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen,” ajak Ketua DPRK.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan vital dan wajib dalam siklus perencanaan penganggaran pembangunan daerah. Kerja sama dan sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat untuk menghasilkan dokumen KUA-PPAS yang matang dan realistis yang pada akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Sebelum menutup rapat, Ketua DPRK menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini secara aturan sudah “SAH”. “Tidak ada pembahasan lagi di luar, dan kami siap melaksanakan serta bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil untuk daerah ini,” tegas Ebzon Sembai.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRK dan pemerintah daerah untuk menyatukan persepsi demi menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat secara bertahap.Selain unsur pimpinan dan anggota DPRK, rapat ini juga dihadiri oleh Tim TAPD dan Plt Sekwan DPRK Muslimin, yang memenuhi kuorum.(GM)


