DPRD Way Kanan Gelar Sidang Paripurna Dengan Bupati Tentang LPJ Tahun 2022 dan KUA-PPAS Tahun 2024

(pelitaekspres.com –BLAMBANGAN UMPU – Dewan perwkilan rakyat daerah (DPRD) Way Kanan menggelar sidang Paripurna pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 penyampaian KUA-PPAS TA 2024, di ruang sidang gedung wakil rakyat setempat, Jum’at (07/07/23).

Dari 40 anggota dewan, rapat tersebut hanya dihadiri 32 anggota DPRD, dan dari beberapa fraksi yang ada hanya satu dari PKB yang minta  pandangan umum.

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya yang menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD mengatakan, ini sangatlah penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan, dalam rangka tertib tata kelola Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel.

Informasi keuangan yang dimuat dalam Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini, merupakan salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adipati mengungkapkan, hal tersebut juga Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, maka selanjutnya Raperda ini nanti akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2022 ini akan menjadi perhatian kami  sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi.

Untuk itu atas semua ini kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah kami susun laporan pelaksanaannya secara komprehensip didalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2022  yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP),” katanya.

Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2024. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2024.

Menurut Adipati, pendapatan daerah sementara tahun 2024 diprediksi mencapai Rp1,332 Triliun, yaitu mengalami peningkatan sebesar 0,12 persen dari Tahun 2023. Hal ini menyesuaikan dengan kondisi perekonomian Nasional yang diharapkan semakin membaik.

Secara umum belanja dan transfer Daerah tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp1,334 Triliun atau mengalami penyesuaian dari belanja Daerah tahun 2023 sebesar 0,18 persen.

“Dari sisi penerimaan pembiayaan Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp4 Milyar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.2,5 Milyar pada penyertaan modal Daerah,” Jelas Bupati.(SE)

 

Tinggalkan Balasan