DPRD Tuding Biro Kesra Ubah Nomenklatur Dana Hibah Rumah Ibadah

(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Sahril Taher menduga perubahan nomenklatur dana hibah yang diperuntukan untuk rumah ibadah itu dilakukan oleh Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdaprov Malut. Hal itu disampaikannya dihadapan gubernur Abdul Gani Kasuba pada saat Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda, di kantor DPRD, Sofifi, Kamis (5/8/2021) lalu.

“Pak Gubernur tolong dikasih warning buat Biro Kesra, agar jangan merubah nomenklatur dana Mesjid dan Gereja dijadikan objek untuk proyek,” tegasnya.

Selanjutnya, sambung politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, bahwa sebelumnya anggaran rumah ibadah tersebut disepakati bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut untuk dihibahkan, bukan ditenderkan.

“Sekali lagi APBD 2021 banyak yang kami usulkan, maka alokasi yang dianggarkan melekatnya di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), sehingga dalam pembahasan anggaran, TAPD dengan Banggar sepakat tentang dana hibah untuk Mesjid dan Gereja, bukan dalam bentuk pembangunan. Mereka sengaja merubah (Nomenklatur, red) itu,” tuding Sahril.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesra, Rahma Hasan ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon dan pesan singkat melalui aplikasi whatsapp, tapi enggan memberikan respon atau keterangan apapun terkait dugaan perubahan nomenklatur dana hibah rumah ibadah tersebut. (ais).

Tinggalkan Balasan