(pelitaekspres.com) – PESAWARAN – Permasalahan lahan masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang selama puluhan tahun dikuasai oleh PTPN I Regional 7, kini mulai menemui titik terang.
Anggota DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi I menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tersebut dengan pihak PTPN I untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Hari ini Selasa, 7 Oktober 2025. Sejumlah perwakilan masyarakat adat Desa Halangan Ratu diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dalam rapat dengar pendapat (RDP). Dalam pertemuan tersebut, tokoh Adat Halangan Ratu yang diwakili oleh Abu Bakar (Adok Suntan Lama) memaparkan kronologi dan asal-usul tanah yang kini diklaim oleh PTPN I.
Abu Bakar (Suntan Lama) juga menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan yang dimiliki masyarakat adat Halangan Ratu, antara lain surat pembayaran pajak tanah tahun 1966 serta keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat Adat.
Selain bukti administrasi, tokoh Adat juga mengungkapkan adanya bukti sejarah berupa area pemakaman leluhur dan penamaan beberapa umbulan-umbulan (Tempat berkebun) yang sejak dahulu digunakan masyarakat sebagai penanda batas wilayah Adat.
“Yang pasti, tanah itu adalah milik masyarakat Adat Desa Halangan Ratu. Kami memiliki bukti berupa surat pembayaran pajak, pemakaman leluhur kami, serta nama-nama umbulan yang menjadi batas lahan antar-marga,” ujar Abu Bakar (Suntan Lama) sambil menunjukkan dokumen-dokumen tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrun, menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat adat Desa Halangan Ratu dan berkomitmen mencari solusi terbaik. Komisi I juga akan segera memediasi pertemuan antara masyarakat dan pihak-pihak terkait, termasuk PTPN I Regional 7.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tokoh Adat dan tuha khaja dari Desa Halangan Ratu dalam rapat dengar pendapat ini. DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk membantu memediasi agar permasalahan ini dapat terselesaikan secara adil dan terang benderang,” ujar Mustika Bahrun.
Dalam kesempatan itu, Mustika juga mengimbau agar seluruh masyarakat dan tokoh Adat tetap berpikir jernih serta mengedepankan jalur hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Kami berharap perjuangan masyarakat Adat tidak tercoreng oleh tindakan yang melanggar hukum. Mari kita tempuh proses ini secara damai dan sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan adanya komitmen dari DPRD Provinsi Lampung untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat adat Halangan Ratu dan PTPN I Regional 7, diharapkan sengketa lahan yang telah berlangsung lama ini dapat segera menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (*)