DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Rapat Paripurna Atas Tanggapan Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Ranperda APBD TA.2023

(pelitaekspres.com) – GUNUNGSITOLI – DPRD Kota Gunungsitoli gelar rapat Paripurna untuk terkait tanggapan Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua terhadap pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Ranperda Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (29/11/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto dan dihadiri oleh anggota DPRD serta hadirin lainnya.

Dalam tanggapannya Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan terimakasih atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023 sebagaimana yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

Adapun tanggapan/jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan Fraksi Persatuan Indonesia antara lain:

  1. Dalam hal proses maupun tahapan penyusunan penganggaran, kami sependapat dengan pandangan Fraksi-Fraksi terkait penerapan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi serta akuntabilitas, hal ini tercermin dalam proses dan tahapan yang telah kita laksanakan dengan tetap mempedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
  2. Terkait dengan upaya peningkatan kinerja serta sasaran output program kegiatan demikian juga halnya penyediaan anggaran kepada setiap perangkat daerah, melalui kesempatan ini kami jelaskan bahwa penentuan program kegiatan serta penganggarannya telah melalui tahapan perencanaan, penajaman sasaran capaian indikator kinerja, analisis input output kegiatan dan penyediaan anggaran dengan memperhatikan hasil pembahasan serta penajaman sasaran program kegiatan perangkat daerah pada rapat-rapat dengan badan anggaran maupun komisi di DPRD.
  3. Terkait rekomendasi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2023, pada prinsipnya Pemerintah Kota Gunungsitoli sependapat dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Terkait tanggapan atas peningkatan pendapatan asli daerah, kami informasikan bahwa proyeksi dan penetapan potensi pendapatan asli daerah dilakukan melalui proses analisis yang rasional dengan tetap mempertimbangkan regulasi terbaru serta perkembangan perekonomian daerah.

“Kiranya dapat menjadi bahan pada tahapan pengambilan keputusan atas Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023,” Ucap Lakhomizaro. (Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan