DPRD Kota Balikpapan Bahas Perpres 33, Abdulloh : Harus Terbitkan Perwali

(pelitaekspres.com) – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Pembahasan tersebut digelar melalui rapat gabungan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan, Senin (1/2/2021).

“Perpres 33 Tahun 2020 ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya, honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan,” kata ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Ia menyebut, terkait Perpres 33 Tahun 2020, harus diterbitkan Peraturan walikota (Perwali). mengatur Standar Harga Satuan Regional biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan. Secara teknis PP tersebut harus diatur oleh Perwali.

“Teknisnya perjalanan dinas harus di atur oleh Perwali, walaupun ada Perpres 33. Perwali tetap harus menyetarakan/menyamakan dengan Perpres, tidak boleh menyimpang,” jelasnya.

“Untuk itu pasal demi pasal sudah kami bahas dalam rapat tadi, semua sesuai pagu yang ditetapkan Perpres,” tambahnya.

Anggaran perjalanan dinas tahun ini menjadi perhatian, karena pagu anggaran perjalanan dinas mengalami penurunan dibandingkan tahun kemarin. “Rapat kali ini lebih mengatur secara teknis, serta menjelaskan kebijakan Perpres dan Perwali untuk dilaksanakan di daerah,” terangnya.

Dalam menyusun draf Perwali tersebut, Eksekutif dan Legislatif harus menyamakan persepsi, agar nantinya setelah terbit Perwali sudah berdasarkan ke sepakatan bersama untuk dilaksanakan.

“Bunyi dari Perwali tersebut untuk dilaksanakan bersama, anggota DPRD hanya 45 anggota dan ASN di Kota Balikpapan mencapai 6.000 Orang, ini semua harus di akomodir, untuk itu Perwali tidak boleh lepas dari Perpres tersebut,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan