(pelitaekspres.com) -BLITAR  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kali ini menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian dan penjelasan Bupati Blitar terhadap nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2024, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (19/08).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito usai paripurna menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD kali ini merupakan tindaklanjut surat dari Bupati Nomor B/900/331/409.6.2/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2024 dan Ranperda tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2024.

DPRD Kabupaten Blitar saat menggelar rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2024 kabupaten Blitar

“Menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan ralat jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan, DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2024,” paparnya.

Sementara Bupati Rini Syarifah menyampaikan, sidang hari ini memiliki makna penting bagi kesinambungan proses pembangunan daerah di Kabupaten

Blitar yang kita rencanakan untuk tahun 2024. Sesuai dengan amanat konstitusi, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan pertimbangan secara cermat, arah perkembangan dari sisi pendapatan daerah, baik

dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, sekaligus memperhatikan upaya pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).” Pungkasnya.(Sek/Mst)

Tinggalkan Balasan