DPRD Kab. Blitar Gelar Audiensi Dengan Masyarakat Ngadirenggo Bersatu

(pelitaekspress.com) – BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Audiensi (Hearing) dengan warga desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi yang tergabung dalam ‘Masyarakat Ngadirenggo Bersatu’ di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar yang digelar pada, Selasa (17/11/2020)

Dalam kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito secara langsung dalam dengar pendapat bersama warga desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi serta didampingi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto bersama Sekretaris Panoto dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono.

Dalam dengar pendapat itu, DPRD Kabupaten Blitar juga  mengundang dari pimpinan PT. Greenfields Indonesia namun yang hadir perwakilanya, hadir juga Dinas PUPR  Kabupaten Blitar, BPN Kabupaten Blitar, Dinas Perhubungan. Serta dalam kesempatan itu juga dihadiri Kepala Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Rizky Rendyana Firmansyah.

Rapat dengar pendapat itu, dari Masyarakat Ngadirenggo Bersatu menyampaikan asprirasi terkait dengan beberapa permasalahan, diantaranya permasalahan akses jalan kampung yang sudah ada sejak lama digunakan warga setempat namun sekarang ditutup oleh PT. Greenfields Indonesia.

Permasalahan lain yakni terkait persoalan penanganan limbah yang dihasilkan akibat dari beroperasinya PT. Greenfields Indonesia sehingga menyebabkan polusi air, tanah dan udara. Serta permasalahan kompensasi kepada masyarakat sekitar yang terdampak limbah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto mengatakan, beberapa waktu lalu masyarakat Ngadirenggo telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Blitar terkait dengan beberapa hal permintaan dari masyarakat yang berkaitan dengan PT. Greenfields Indonesia.

“Pertama, soal penutupan akses jalan, permasalahan limbah dan CSR,” ungkap Sugianto usai kegiatan hearing.

Sambungnya, dalam hearing itu dihadiri Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar serta difasilitasi pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito.

“Satu persoalan  yang sudah terjawab dari 3 permasalahan yang diajukan, tapi kita belum bisa memastikan . Bahwasanya dari tuntutan masyarakat desa Ngadirenggo untuk segera membuka akses jalan seperti semula. Setelah mendengar dan mendapat penjelasan dari BPN, PUPR dan Dishub, bahwa akses  jalan tersebut memang masih berstatus jalan umum, sehingga Ketua DPRD Kabupaten Blitar di hearing menyampaikan bahwa  jalan tersebut untuk segera dibuka kembali,” pungkas Sugianto. (Adv/tar)

Tinggalkan Balasan