(pelitaekspres.com) -GUNUNGSITOLI- DPRD Kota Gunungsitoli gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, bertempat di ruang Rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (02/11/2022)
Rapat dengar pendapat tersebut yang dipimpin oleh ketua ketua Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli Sozanolo Telaumbanua yakni perihal penolakan pembangunan, pelebaran dan peningkatan jalan karet lingkungan 5 dan 6 di jalan karet kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli, yang sedang dikerjakan oleh Kontraktor dengan dananya bersumber dari APBDP Kota Gunungsitoli
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli Sozanolo Telaumbanua dalam tanggapannya, mengharapkan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli agar pembangunan peningkatan ruas jalan karet di Kelurahan Ilir dapat dikaji kembali.
Menurutnya, jika peningkatan ruas jalan itu hanya untuk mengurai persoalan transportasi, maka lebih efektif jika pelebaran jalan saja yang dilakukan.
Hal itu diungkapkannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk membahas dan mencari solusi terkait dengan keluhan masyarakat Lingkungan 5 dan Lingkungan 6 Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli
“Saya merasa prihatin dengan masyarakat terdampak yang ada di Lingkungan 5 dan Lingkungan 6. Jika hanya untuk mengurai kemacetan lalulintas, kenapa bukan pelebaran jalan saja. Itu lebih efektif,” ucapnya.
Peningkatan ruas jalan karet, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat.
“Sejak 3 minggu kegiatan itu berjalan, aktifitas ekonomi masyarakat disana terganggu. Sehari-hari mereka ada pedagang, ada tukang jahit, ada tukang servis HP dan jualan barang kelontong. Kegiatan masyarakat itu tidak efektif jadinya,” terang dia.
“Ditambah lagi jika jalan itu sudah dinaikan 1,5 meter. Mana ada orang mau belanja disitu. Kita harus bisa merasakan bagaimana jika kita yang berada pada posisi masyarakat itu,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Gunungsitoli mengatakan, Pemerintah Daerah akan melakukan peningkatan ruas jalan karet untuk mencegah terjadinya kemacetan.
“Jalan cekung di umbu itu akan dinaikan 1,5 meter dihitung dari titik terendah. Sehingga semua kendaraan dapat melewati, baik itu tronton, becak dayung, dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara itu, Sri Juliani, salah satu masyarakat kelurahan Ilir yang turut hadir saat itu mengatakan, peningkatan ruas jalan karet itu nantinya dapat menimbulkan bencana bagi mereka.
“Tolong pak! Kasihani kami masyarakat. Anak saya hanya punya doorsmer untuk memenuhi kebutuhan kami sehari-hari. Bagaimana orang bisa kasi motornya, jika jalan 1,5 meter di atas,” cetus wanita tua itu dengan nada sedih.
Hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto dan Anggota yaitu Nehemia Harefa, Arianto Lase, Yan Raradodo Gea, Ridwan Saleh Zega, Asogo Zega, Adam Ceria Dachi, Feriani Zega, Kabid Binamarga Dinas PU Kota Gunungsitoli, Ketua DPW LSM Perkara Kepulauan Nias Afdika Permata Lase, perwakilan masyarakat dan wartawan/pers.(Toro Harefa)