(pelitaekspres.com) –TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan terima usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, turut dihadiri Asisiten I dan II, BPMDSos, Kabag hukum beserta BPD se Bartim, di ruang rapat DPRD Bartim, Rabu (21/06/2023).
Tujuan rapat tersebut melaksanakan kegiatan dari beberapa poin usulan BPD diantaranya adalah berkenaan dengan honorarium ataupun tunjangan penghasilan dari BPD yang sesuai dengan kewenangan dan jabatan.
“BPD ini di atas seluruh penyelenggara pemerintahan desa honorarium nya, baik di bawah Pak Kades juga para perangkat desa. Nah itulah yang mereka ingin usulkan agar setidaknya mereka itu karena mitranya Kades, mereka meminta agar itu di sesuaikan,” ucap Nursulistio.
“Untuk menunjang tugas dan fungsi mereka agar setiap desa itu mereka diberikan operasional kendaraan roda dua, itu diantaranya yang poin utama yang mereka usulkan Intinya dari DPRD sendiri melihat semua usulan mereka itu memang dalam batas wajar selama memang tidak melanggar ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kemudian juga daerah mampu untuk mengabulkan yang mereka usulkan tentunya dari DPRD sendiri siap untuk menyetujui dan mengapresiasi apa yang sudah mereka sampaikan dan teriring dengan apa yang menjadi Hak dan diberikan oleh pemerintah tentu juga meningkat pula tanggung jawab dan kewajiban mereka terhadap pelayanan dan pengabdian di desa itu, lanjut Nursulistio menjelaskan.
Terkait tunjangan penghasilan tetap (Siltap) BPD, Nursulistio menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2019 dijelaskan bahwa 30% dari belanja Desa.
“Ini harus dilihat, Kades itu adalah jabatan politik termasuk BPD. Nah itu sebagai bahan pertimbangan nanti bagaimana memperlakukan dan meletakkan BPD ini dalam hal tunjangan yang mereka peroleh itu silakan nanti disesuaikan yang nanti akan diatur oleh Perbup,” terangnya. (HY)


