DPRD Bartim Menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Terhadap Pemda.

(pelitaekspres.com) –TAMIANG LAYANG – Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Timur (Bartim) Nursulistio didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta dihadiri Wakil Bupati Bartim Said Abdul Saleh,Asisten I Sekda dan Kabag Hukum Setda di ruang rapat istimewa DPRD Bartim, Selasa (12/07/2022) Pagi.

“Dalam rapat paripurna DPRD menyampaikan laporan hasil rapat kerja terhadap pemerintah daerah (Pemda) terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Persetujuan Teknis Bangunan Gedung”.

Adapun laporan dibacakan juru bicara DPRD Bartim, Ahmadi. Ada beberapa hal yang disepakati oleh DPRD Bartim bersama Pemda saat melaksanakan rapat kerja.

“DPRD menyarankan agar Raperda tentang Persetujuan Teknis Bangunan dan Gedung dalam pelaksanaan insentif pemungutan restribusinya termuat dalam Raperda. Dan ini agar dapat dianggarkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bartim terkhusus instansi terkait Pemda penghasil sumber pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Ahmadi.

Sehingga pelaksanaan pemungutan restribusi diharapkan dapat mewujudkan peningkatan sumber (PAD) dan kesejahteraan masyarakat terkhusus di Bartim.

“Kemudian, pihak DPRD menyepakati dalam Raperda tentang Persetujuan Teknis Bangunan dan Gedung pada Ketentuan umum Pasal 1 ayat 33 termuat dalam Peraturan ini sepakat untuk dihapus dan pada Ketentuan BAB IX Pasal 27 ayat 1 terkait Instansi Pelaksana Pemungutan Restibusi Lebih di pertegaskan kembali dan wajib dalam pemberian Insentif Pemungutan Restribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung,” ungkap Ahmadi.

Selanjutnya DPRD meminta kepada Pemda agar sesegera mungkin mengajukan Raperda tentang Persetujuan Teknis Bangunan dan Gedung kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan pembinaan produk hukum daerah berupa fasilitasi dengan melakukan penelitian dan evaluasi, pungkasnya. (SI).

Tinggalkan Balasan