(pelitaekpres.com) –TAMIANG LAYANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) telah mendukung penuh pihak pemerintah untuk memberantas praktek mafia tanah, sebagaimana hal tersebut disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah di wilayah Indonesia, Rabu (05/04/2023).
Menyikapi masalah tersebut, secara kelembagaan DPRD Kabupaten Barito Timur, berpendapat bahwa tanah yang ada di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Barito Timur itu pasti ada pemiliknya.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Raran menegaskan, untuk meminimalisir terjadinya kasus sengketa lahan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah yang saat ini terus diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Dengan adanya banyak kehadiran investor di daerah, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan pertambangan batu bara, kasus sengketa tanah berdasarkan keluhan masyarakat sangatlah banyak,” ucapnya
Raran menjelaskan bahwa ada banyak masalah atau persoalan yang kerap kali terjadi berkenaan dengan sengketa lahan, yaitu dengan adanya kasus orang lain menjual tanah kepada pihak perusahaan. “Walaupun sebenarnya, bahwa sipenjual bukan pemilik tanah”.
Salah satu contoh adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantungi izin Hak Guna Usaha (HGU), fakta lapangan masyarakat tidak bisa membuat sertifikat hak milik (SHM) karena sudah masuk dalam zona merah yakni kawasan HGU perusahaan.
“Oleh karena itu, DPRD secara kelembagaan sangat mendukung penuh pihak Pemerintah secara khusus kepada Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberantas Praktek mafia tanah tersebut,” pungkas Raran. (HY).