DPRD Bartim Gelar RDPU Perihal Hak Tanah Masyarakat.

(pelitaekspres.com) -TAMIANG LAYANG – Beberapa hari yang lalu DPRD Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk bahas permasalahan hak tanah masyarakat yang masuk pada Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Indopunya Sejahtera Abadi (ISA).

RDPU dipimpin Wakil Ketua DPRD Arintho S Muler, nampak hadir beberapa anggota DPRD H. Rumli, Plt. Asisten I Ari Panan P Lelu, Kabag Hukum Pemkab Barito Timur, Perwakilan PT. ISA, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kabupaten Barito Timur, T. Badowo dan jajarannya sebagai perwakilan warga pemilik tanah, perwakilan Ormas dan undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Arintho menyampaikan bahwa RDPU sudah dilaksanakan namun akan dijadwalkan kembali untuk kelanjutannya seperti apa, karena anggota komisi DPRD berhalangan hadir, begitu juga pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum hadir, sehingga poin-poin penting otomatis tidak bisa kita simpulkan.

“Tadi juga sudah ada sesi penyampaian dari masyarakat poin-poin menjadi tuntutan dan sudah dicatat dan akan dibicarakan lebih lanjut pada RDPU selanjutnya,”jelasnya

RDPU selanjutnya akan ada tambahan seperti yang diminta oleh masyarakat tadi, ATR/BPN, Kepolisian dan Kejaksaan, demikian pula dari pihak perusahaan diharapkan hadir pihak yang benar-benar berkompeten.

Tambahnya, DPRD merupakan pihak yang memfasilitasi mendengarkan apa yang disampikan oleh masyarakat, kemudian dijawab tim tehnis, kemudian komisi yang membidangi dan selanjutnya dijawab oleh pihak perusahaan, baru nanti kesimpulannya seperti apa, pungkasnya. (HY).

Tinggalkan Balasan