(pelitaekspres.com) -BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah, Gelar Rapat Paripurna ke dua masa persidangan I tahun sidang 2022 terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Penyampaian Hasil Reses di ruang rapat DPRD Barsel. Senin (14/03/2022).
Adapun uraian pembahasan dalam rapat terdapat dua poin :
Poin Pertama (1) penandatanganan persetujuan bersama Bupati Barsel dan DPRD Barsel terhadap dua ranperda : I. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Barsel nomor 6 Tahun 2015 tentang pemilihan Keplada Desa Serentak. II. Ranperda tentang penataan desa.
Poin Kedua (2) ialah penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam sambutan Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri yang disampaikan langsung oleh wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan dalam kesempatan ini pemerintah daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi – tingginya atas kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan dprd barsel dalam proses pembahasan substansi Ranperda.
“Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas -tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat,” katanya
Lanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
“Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diatas telah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan tahap selajutnya pemberian nomor register ranperda maksud, sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diundangkam oleh Sekretaris Daerah ” ungkapnya
Setelah Ranperda nantinya menjadi Peraturan Daerah diharapkan implementasi nya dapat mewujudkan efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala, akan diatur dengan Peraturan Bupati,” tutupnya
Sedangkan, anggota DPRD Barsel yang juga sebagai juru bicara hasil reses, Zainil Abidin menyampaikan pada kesimpulannya pelaksanaan reses ini bahwa masyarakat di Kabupaten Barito Selatan masih mempunyai permasalahan yang kompleks.
“Oleh karena itu diharapkan kepada Pemerintah Daerah dapat memecahkan permasalahan seperti apa yang sudah kami sampaikan,” kata Zainal
Semoga usulan/aspirasi masyarakat yang diperoleh selama kegiatan Reses segera terealisasi dan mendapat perhatian Pemerintah Daerah Barsel dalam penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah.
“Dan hasil reses ini menjadi menjadi bagian dari dokumen perencanaan daerah,” harapanya.(Rin)