DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidang III/2021

(pelitaekspres.com) -BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidang III Tahun 2021,  dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Bupati Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Penataan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2022.

“Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis”.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM usai memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II DPRD Barsel diikuti anggota dewan yang terhormat dan dihadiri Bupati serta Wakil Bupati Barsel juga para undangan lainny, Senin (29/11/2021).

Adapun rapat persetujuan bersama hari ini adalah bagian terakhir dari kisah panjangnya pembahasan APBD tahun 2020, “sementara APBD tahun 2020 yang disepakati sebesar 1,019 trilun dengan fokus kegiatan tetap pada penanganan covid-19 dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat”, ucap Farid.

“Terkait dengan Penataan Propemperda, pihak DPRD bersama eksekutif mempunyai rencana akan menyelesaikan Raperda sebanyak 21 buah Rapeda untuk tahun 2022”.

Namun menurut Farid, dalam membuat Raperda itu yang lebih penting adalah sesuai dengan atribut dan sesuai dengan delegasinya artinya dia betul-betul mendapatkan kewenangan untuk menangani itu, kalau membuat Raperda bukan kewenangan kita itu salah, seperti beberapa tahun lalu banyak terjadi seperti itu, akhirnya kita buang-buang duit saja, ungkap Farid.

Sementara menyangkut masalah Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesi (KORPRI) ke-50 yang dirayakan setiap setahun sekali, yaitu setiap tanggal 29 November, hari ini 29 November 2021 adalah ASN Bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh.

Dengan adanya itu, KORPRI sebenarnya profesional, inilah yang kita minta kepada mereka untuk menjaga keprofesionalismenya, dia setia kepada tugas, dia setia kepada negara, dia setia kepada pemerintah, dia setia kepada pancasila dan UU45 bukan kepada Bupati.

“Jadi saya harapankan kepada mereka agar mereka bisa bagus dan menjaga profesionalismenya, sehingga tidak terombang ambing terlempar sana  sini”, pungkas Farid.(DVY).

Tinggalkan Balasan