(pelitaekpres.com) -BUNTOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) gelar rapat Bapemperda untuk sepakati cabut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga kerja Asing, di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel, Selasa (04/04/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan Ranperda tentang perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga kerja Asing itu dicabut.
Sebagaimana yang tertuang UU No 01 tahun 2022. “Jadi semua yang bersangkutan dengan pajak dan retribusi daerah akan dijadikan satu Peraturan Daerah (Perda).” tambahnya
“Terkait masalah Ranperda tentang Perumda Tirta Barito tidak terlalu ada banyak perubahan dari peraturan sebelumnya”.
Semua ini berkat kerja keras tim pemerintah daerah dan Bapemperda DPRD Barsel bisa sukses dan berjalan lancar, tutupnya (HY).