DPO ‘Pelaku Pembakaran’ Diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai

(pelitaekspres.com) -TANJUNGBALAI- Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Hari Jumat Tanggal 15 Maret 2020 di Gang Turang  Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai sekitar 2 Tahun yang lalu.

Pelaku yang bernama Ranjit alias Anjit (37) merupakan warga Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sudah termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 10 / 2020 / V / SU / RES T. BALAI / SEK SELATAN, Tanggal 15 Mei 2020.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan (TBS) Kompol Syahrul SH MH mengatakan, pada Hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 sekira Pukul 01.30 WIB. Pelaku hendak ke rumah kakaknya di Jalan Pattimura ujung Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

“Sambil membawa sebuah mancis warna kuning Merk Tokai dan 1 botol Aqua plastik yang berisi cairan bensin untuk mengisi bahan bakar Sepeda Motor miliknya yang berada di rumah kakaknya,” kata Kapolsek TBS, Rabu (8/6).

Saat melintas, pelaku melihat korban sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di depan rumah kakaknya, dan selanjutnya menegur korban untuk pergi dari tempat tersebut. Tidak terima di tegur, kemudian hendak memukul pelaku dengan menggunakan kayu,” sambung Kapolsek TBS.

Lanjutnya, karena korban hendak memukul pelaku dengan menggunakan kayu, maka pelaku langsung menyiramkan bensin kearah korban dan sembari menghidupkan mancis serta menyulutkan ke bensin tersebut mengakibatkan korban terbakar pada bagian ke 2 tangan, kepala, wajah hingga ke leher pada bagian depan, belakang tubuh korban.

“Atas kejadian tersebut korban yang bernam Rian Rinaldi (27) warga Jalan Umar Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan pada Hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020, dan setelah peristiwa tersebut pelaku melarikan diri,” terang Kapolsek TBS.

Sementara itu Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengungkapkan, terhadap pelaku Penganiayaan tersebut terus ditindak lanjuti dan setelah ada hasil Penyelidikan kemudian Satreskrim bekerja sama dengan Personil Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor  SP. kap / 04 / MEI /  2022 / RESKRIM Tanggal 01 Mei 2022.

“Berdasarkan Laporan Polisi, DPO serta perintah lisan melalui WhatsApp Wakapolres Tanjungbalai agar Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaannya dan jika di ketahui agar segera diamankan serta diserahkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan,” ungkap Kasatreskrim.

Masih Kasatreskrim, kita lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan di dapat informasi bahwa sedang berada di rumah orang tuanya di Gang Turang Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

“Lalu pada Hari Selasa Tanggal 7 Juni 2022 sekira Pukul 05.30 WIB Pagi, Opsnal Satreskrim berkumpul di Polres Tanjungbalai untuk menentukan CB terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan,” ujarnya.

Kemudian Personil Satreskrim yang bergerak menuju lokasi informasi tersebut dan sekira Pukul 06.45 WIB, pelaku berhasil di amankan. Setelah diamankan lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dugaan Narkotika jenis sabu dari dalam saku celana tersangka,” tambah Kasatreskrim.

Dijelaskannya juga, kini pelaku berikut diduga Narkotika jenis sabu diamankan ke Polres Tanjungbalai, lalu dilakukan penimbangan terhadap diduga Narkotika jenis sabu di hadapannya bersama Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dengan berat kotor 0,027 gram.

“Berdasarkan keterangan pelaku, Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang laki – laki, yang mana laki-laki itu memerintahkan agar pelaku menjual sabu kepada masyarakat sekitar Gang Turang di rumah tuanya,” pungkas Kasatreskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo (Doni).

Tinggalkan Balasan